Sampaikan 7 Tuntutan, Aliansi Mahasiswa Riau Menggugat Deadline Dewan
Selasa, 01-10-2019 - 10:01:16 WIB
Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Aliansi Mahasiswa Riau Menggugat yaitu gabungan BEM Universitas di Riau seperti UNRI, UIN Suska, PCR, Universitas Abdurab, AMIK Riau mendeadline anggota DPRD Provinsi Riau untuk menyampaikan segera tuntutan mahasiswa kepada DPR RI. Deadline yang diberikan mahasiswa kepada anggota DPRD yang diwakili Parisman dan Kelmi Amri tersebut hanya dua hari. Yaitu hari Rabu (2/10) jawaban atas tuntutan tersebut sudah harus sampai ke Pusat.
"Kami memberi waktu sampai tanggal 2, kalau tuntutan kami tidak disampaikan maka aksi yang lebih besar lagi akan kami lakukan," ujar mahasiswa yang disampaikan koordinator aksi Ramadhana.
Parisman dan Kelmi Amri yang menerima aksi tersebut mengiyakan deadline yang diberikan mahasiswa. "Terimakasih, tuntutan kami terima dan secepatnya akan kami sampaikan ke pusat," ujar Kelmi Amri.
Tujuh tuntutan yang yang disampaikan mahasiswa diantaranya,
1. Menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenaga Kerjaan, Mendesak Pembatalan UU KPK dan UU SDA
2. Batalkan Pimpinan KPK Bermasalah Pilihan DPR
3. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil
4. Stop militerisme Papua dan di daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera
5. Hentikan kriminalisasi Aktivis
6. Hentikan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh Korporasi pembakar lahan dan hutan serta cabut izinnya
7. Tuntaskan Pelanggaran HAM dan adili pejabat HAM termasuk yang duduk dilingkaran kekuasaan, pulihkan hak-hak korban segera.
Usai menyampaikan tuntutan para mahasiswa membubarkan diri. Namun sebelum aksi yang dilakukan aliansi Mahasiswa Riau Menggugat ini, aksi demo juga dilakukan sekolah tinggi dan HMI yang menuntut pembatalan RUU KPK dan KUHP serta menyelesaikan pembakaran Hutan dan Lahan. ***(int1)
Komentar Anda :