Klaim Bisa bayar Didepan, BPJS Pekanbaru Pastikan Tidak Ada Lagi Tunggakan ke Faskes

Klaim Bisa bayar Didepan, BPJS Pekanbaru Pastikan Tidak Ada Lagi Tunggakan ke Faskes

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pekanbaru memastikan tidak ada lagi tunggakan kepihak faskes maupun rumah sakit. Bahkan saat ini BPJS bisa membayar biaya didepan ke faskes maupun rumah sakit.

Hal itu dikatakan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pekanbaru drg Nora D Manurung saat menggelar pertemuan dengan wartawan, Jumat (19/11/2021) bertempat di Kokao Cafe Jl Arifin ahmad Pekanbaru.

"Kita pastikan tidak ada lagi tunggakan BPJS ke Faskes ataupun rumah sakit. Bahkan kita telah mampu membayar didepan," ujar Nora.

Kondusfinya keuangan BPJS tidak terlepas dari ketaatan peserta BPJS untuk melakukan pembayaran tepat waktu. Walau masih banyak peserta BPJS yang menunggak bayar, namun pihaknya meyakini tagihan ke faskes tidak akan terganggu.

BPJS Kesehatan saat ini terus meningkatkan kepesertaan, pihaknya juga menghimbau agar masyarakat yang belum mendaftarkan sebagai peserta BPJS, Baik BPJS Mandiri, BPJS Penerima Upah, BPJS Penerima Bantuan  untuk mendaftarkan . Sebab, dengan sistem gotong Royong yang dilakukan BPJS maka akan mampu mengelola kesehatan masyarakat Indonesia.

Mengapa Harus Menjadi Peserta JKN-KIS?
1. Menjadi Perlindungan : Program JKN-KIS memberikan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan.
2. Sistem Gotong Royong : Dengan menjadi peserta Program JKN-KIS, maka setiap peserta yang sehat akan bergotong royong membantu peserta yang sakit apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan.
3. Patuh Aturan : Adanya kepatuhan dari setiap warga negara terhadap Perundang-undangan untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarga menjadi peserta program JKN-KIS.

Dengan mengikuti Program JKN-KIS maka akan berdampak  terhadap peningkatan akses jasa layanan kesehatan. Kemudian pencapaian Universal Health Coverage akan meningkatkan Angka harapan hidup (AHH) sebesar 2,9 tahun. Kenaikan satu persen kepesertaan JKN juga akan meningkatkan PDRB perkapita sebesar Rp 1 Juta. Kemudian dapat berkontribusi menciptakan lapangan kerja sebesar 2,3 juta.***(jin)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index