Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Bank Riaukepri memperkenalkan Kuasa hukum tetapnya yang dikontrak dengan nilai fantastis. Kuasa hukum tetap yang diperkenalkan tersebut berkantor di ibukota negara Jakarta. "Selamat datang teman-teman pers di Gatering Bank Riaukepri, acara silaturahmi kali ini untuk memperkenalkan kuasa hukum tetap Bank Riaukepri," ujar Edi Wardana sekretaris Bank Riaukepri memulai sambutan pada silaturhmi dan gatering Bank Riaukepri dengan insan Pers Rabu (2/3/2022) bertempat di Ballroom Dang Merdu Lantai empat Menara BangRiaukepri.
Kuasa hukum tetap yang yang telah dikontrak sejak tiga bulan lalu adalah Anang Iskandar Syndicate (AIS) Law Firm. Hadir dari AIS yaitu Direktur Rini Prihandani didampingi dua advokatnya. Rini mengatakan sengaja menggelar konferensi pers untuk memperkenalkan AIS Law Firm.
AIS sendiri merupakan kantor Law Firm yang didirikan oleh Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Anang Iskandar, SIK SH MH.
Rini mengatakan AIS Law Firm yang berkantor di Jakarta merupakan Pengacara Tetap PT Bank Riau Kepri sesuai dengan masa perjanjian kerjasama yang tertuang dalam surat Nomor: 057/PKS/2021 dan Nomor: 133/PJPT-AIS/XI/2021.
Pihak AIS mengatakan sejak perkenalan AIS dengan Bank Riau kepri pada tahun 2019, terus mengirimkan company Profi. Setelah dua tahun, pihak benk Riau Kepri kemudian mengontrak AIS menjadi kuasa hukum tetapnya.
Sebagai komitmen kerja, AIS mengatakan akan cepat tanggap dalam penanganan perkara hukum terhadap PT. BANK RIAU KEPRI selaku Klien hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang berdampak terhadap Klien.
Tidak terkecuali untuk pendampingan terhadap pemberitaan negatif PT Bank Riau Kepri yang mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, serta merugikan klien kami. Untuk hal yang satu ini, AIS juga sudah melakukan kordinasi dengan Dewan Pers mengenai mekanismenya.
"Pada dasarnya, kami sangat paham, Wartawan Indonesia harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa," ujar Rini.
Selanjutnya, ada Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Bila hak jawab ini tidak dilayani oleh pers, maka perusahaan pers dapat dipidana.
"Kami yakin, teman-teman insan pers yang hadir dalam kesempatan ini merupakan mitra terbaik Bank Riau Kepri yang turut mendukung konversi Bank Riau Kepri menjadi Bank Umum Syariah," kata Dini panggilan akrabnya.
Namun dari pertemuan tersebut, dengan nilai kontrak yang fantastis yang diduga hanya berkurang 50 juta dari tawaran Bank Riau Kepri, baik pihak AIS maupun bank RiauKepri bungkam tanpa ada jawaban dari pertanyaan wartawan.***(jinto)
Kuasa hukum tetap yang yang telah dikontrak sejak tiga bulan lalu adalah Anang Iskandar Syndicate (AIS) Law Firm. Hadir dari AIS yaitu Direktur Rini Prihandani didampingi dua advokatnya. Rini mengatakan sengaja menggelar konferensi pers untuk memperkenalkan AIS Law Firm.
AIS sendiri merupakan kantor Law Firm yang didirikan oleh Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Anang Iskandar, SIK SH MH.
Rini mengatakan AIS Law Firm yang berkantor di Jakarta merupakan Pengacara Tetap PT Bank Riau Kepri sesuai dengan masa perjanjian kerjasama yang tertuang dalam surat Nomor: 057/PKS/2021 dan Nomor: 133/PJPT-AIS/XI/2021.
Pihak AIS mengatakan sejak perkenalan AIS dengan Bank Riau kepri pada tahun 2019, terus mengirimkan company Profi. Setelah dua tahun, pihak benk Riau Kepri kemudian mengontrak AIS menjadi kuasa hukum tetapnya.
Sebagai komitmen kerja, AIS mengatakan akan cepat tanggap dalam penanganan perkara hukum terhadap PT. BANK RIAU KEPRI selaku Klien hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang berdampak terhadap Klien.
Tidak terkecuali untuk pendampingan terhadap pemberitaan negatif PT Bank Riau Kepri yang mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, serta merugikan klien kami. Untuk hal yang satu ini, AIS juga sudah melakukan kordinasi dengan Dewan Pers mengenai mekanismenya.
"Pada dasarnya, kami sangat paham, Wartawan Indonesia harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa," ujar Rini.
Selanjutnya, ada Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Bila hak jawab ini tidak dilayani oleh pers, maka perusahaan pers dapat dipidana.
"Kami yakin, teman-teman insan pers yang hadir dalam kesempatan ini merupakan mitra terbaik Bank Riau Kepri yang turut mendukung konversi Bank Riau Kepri menjadi Bank Umum Syariah," kata Dini panggilan akrabnya.
Namun dari pertemuan tersebut, dengan nilai kontrak yang fantastis yang diduga hanya berkurang 50 juta dari tawaran Bank Riau Kepri, baik pihak AIS maupun bank RiauKepri bungkam tanpa ada jawaban dari pertanyaan wartawan.***(jinto)