UJUNG TANJUNG (Beritaintermezo.com) - Selama Bulan suci ramadhan dan menyonsong hari raya idul fitri 1443 H, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK menghimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Masyarakat diharapkan agar dapat saling menghargai dan menghormati antar umat beragama agat tidak mengganggu ketertiban masyarakat seperti tidak menyalakan petasan kembang api, dilarang membawa senjata tajam, membunyikan musik yang berlebihan saat ronda sahur dan patuhi protokol kesehatan.
Melalui himbauan ini juga disampaikan Kapolres terkait empat aturan baru pada bulan Suci Ramadhan 1443 H tahun 2022 yang diantaranya, Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat .
Untuk Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid diperbolehkan, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kemudian kebijakan karantina saat ini Pemerintah resmi menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri namun tetap diwajibkan tes PCR.
Terakhir untuk Pejabat & Pegawai Pemerintah dilarang buka bersama atau Open House. Dimana kedua kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga meningkatkan resiko penularan Covid-12.
Dalam kesempatan itu, Polres Rokan Hilir beserta jajaran Polsek akan melakukan menindak keras apabila kedapatan aksi ugal – ugalan atau balap liar dijalanan.
"Bulan suci ramadhan merupakan bulan penuh hikmah, maka Kepada masyarakat kiranya agar selalu bersama sama menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan puasa," Pungkasnya. (zal)
Masyarakat diharapkan agar dapat saling menghargai dan menghormati antar umat beragama agat tidak mengganggu ketertiban masyarakat seperti tidak menyalakan petasan kembang api, dilarang membawa senjata tajam, membunyikan musik yang berlebihan saat ronda sahur dan patuhi protokol kesehatan.
Melalui himbauan ini juga disampaikan Kapolres terkait empat aturan baru pada bulan Suci Ramadhan 1443 H tahun 2022 yang diantaranya, Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat .
Untuk Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid diperbolehkan, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kemudian kebijakan karantina saat ini Pemerintah resmi menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri namun tetap diwajibkan tes PCR.
Terakhir untuk Pejabat & Pegawai Pemerintah dilarang buka bersama atau Open House. Dimana kedua kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga meningkatkan resiko penularan Covid-12.
Dalam kesempatan itu, Polres Rokan Hilir beserta jajaran Polsek akan melakukan menindak keras apabila kedapatan aksi ugal – ugalan atau balap liar dijalanan.
"Bulan suci ramadhan merupakan bulan penuh hikmah, maka Kepada masyarakat kiranya agar selalu bersama sama menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan puasa," Pungkasnya. (zal)