Sengketa Lima Desa Kampar dan Rohul Belum Tuntas

Sengketa Lima Desa Kampar dan Rohul Belum Tuntas

PEKANBARU (Beritaintermezo.com) - Sudah bertahun-tahun sengketa lima desa di  Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belum menememukan titik  penyelesaian. Bahkan Kedua kabupaten saling klaim dan bertahan lima desa berada dalam wilayah mereka. Sebab dari mereka membenarkan  dan mempersoalkan  putusan Mendgari.   Terungkapnya persoalan itu, ketika kedua kabupaten hadir dalam  penyelesaian sengketa lima desa, di DPRD Riau, Kamis 9 Juni  2016. Kehadiran mereka, atas permintaan Anggota Komisi A DPRD Riau untuk mejembatani penyelesaian sengketa dari kedua belah pihak. Setalah rapat berlangsung,  dari pemaparan kedua belah terlihat sama-sama mempertahankan lima desa. Ada pun, dari Kabupaten Rohul ingin dikaji ulang kembali, keputusan  Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 tahun 2015, dan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013. Sementara pihak Kabupaten Kampar menilai, putusan Permendgari sudah sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23  tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Serta UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasialserta undang-undang berkaitan lainnya. Permendagri Nomor 39 tahun 2011 tersebut juga ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Kelima desa yang dipersoalkan itu,Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan.   Selain itu,  di desa tersebut ada dua Kepala Desa. Masing-masing desa dapat dana APBD dan APBN seiap tahunnya. Misalnya, Kepala Desa Kampar dapat dana APBD Kampar dan begitu juga dengan Kepala Desa Rohul.  Selain itu, mereka juga kehilangan hak suaranya saat pemilihan Kepala Daerah.   Bahkan, warga lima desa itu ada yang memiliki dua KTP yang dikeluarkan oleh Pemkab Rohul dan Kampar. Persoalan ini, masalah besar bagi mereka. Karena,  pihak Pemerintah Desa Rohul pernah melarang warga tidak mengurus admitrasi ke Desa Kampar. Mereka mengklaim lima desa masuk Rohul bukan berada di Kampar. Kedua belah pihak menghadiri rapat tersebut,  Anggota DPRD Rohul,  Anggota DPRD Kampar, Asisten I Pemkab Kampar, Kepala Biro Tata Pemerintahan Riau, Kepala Badan Perbatasan Riau, Kepala Bagian Pemerintahan Rohul, Kabag Hukum Rohul serta BPD dan Kepala Des di lima desa yang bermaslah.   Wakil Ketua DPRD Rohul Zulkarnain mengatakan, Masyarakat di lima desa juga menginginkan masuk ke Rohul . Keinginan masyarakat Rohul sudah berulang kali mereka sampaikan.  "Kami tetap ingin lima desa masuk ke wilayah Rohul," kata Zulkarnain. Zulkarnain menuturkan,  undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tetang pembentukan Kabupaten Rohul yang di dalamnya menjelaskan, lima desa masuk ke dalam Rohul, bukan Kampar. "Kalau mau lima desa ini masuk ke dalam Kampar, maka mesti direvisi Undang-undang Nomor 53 itu. Putusan MA 2011 itu, sama sekali tidak mengeluarkan lima desa dari Rohul. Ini yang menjadi dasar kami, lima desa tetap masuk Rohul," jelas Zulkarnain. Selain itu, Asisten I Pemkab Kampar Ahmad Yuzar menyebutkan, persoalan lima desa sudah selesai. Sebab, telah   dikeluarkan  Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang kode desa se-Indonesia yang didalamnya juga dibahas, lima desa masuk ke dalam Kampar. "Sekarang ni kami perlu surat penegasan dari pemerintah Provinsi Riau. Permendagri sudah keluar, tinggal sosialiasi dan penegasan dari provinsi saja lagi. Saya rasa, tidak ada persoalan lagi di dalam lima desa ini," jelas Ahmad. Kepala Biro Tata Rahima Erna  Pemerintahan  Riau Rahima Erna menjelaskan,  pihaknya hanya berpegang kepada Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tetang lima desa masuk ke dalam Kampar. Ia pun mengakui, pihaknya sama sekali belum melakukan sosilasasi terkait Pemendagri tersebut, baik ke Kabupaten Kampar maupun Rohul. Untuk itu dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan sosialiasi yang dimaksud. Menanggapi hal ini, Hazmi Setiadi, Ketua Komisi A DPRD Riau menyarankan agar pemerintah Kabupaten, DPRD Rohul yang tidak puas dengan putusan MA maupun Permendagri, agar bisa melakukan upaya hukum lainnya. "Berhubung biro tata pemerintahan belum melakukan sosialisasi, kita harapkan agar segera dilakukan," tutup politisi PAN ini. Adapun lima desa yang dipolemikkan tersebut yakni, Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan. (Anhar)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index