PEKANBARU (Beritaintermezo.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak diam menyelesaikan soal sampah menumpuk diruas jalan Pekanbaru. PT Multi Inti Guna (MIG) didesak menyelesaikan sampah. Jika tidak sesuai target, PT MIG dikenakan sangsi denda.
Kepala Dinas Kerbersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru Edwin mengatakan, Pemko Pekanbaru telah membayar biaya kontrak senilai Rp8 miliar pada PT MIG, dari tahun 2015 hingga April kemarin.
Pembayaran kontrak itu, dilakukan dalam tiga kali termin sesuai pengajuan pengerjaan PT MIG. Termin tahap pertama, Pemko Pekanbaru membayar Rp3 miliar, termin kedua Rp3,8 miliar dan termin ketiga Rp1,2 miliar.
"Kewawjiban Pemko Pekanbaru telah dibayar. Pembayaran, sesuai tonase kerja. Bila tonase tidak tercapai maka dikenakan sangsi sesuai perjanjian," kata Edwin, kepada wartawan, baru-baru ini.
Edwin mengatakan, sampah menumpuk disudut Kota Pekanbaru, akibat mogok kerja dilakukan petugas kebersihan PT MG. Lantaran, upah mereka tidak dibayar selama dua bulan, dari Mei hingga April 2016.
PT MIG, kata Edwin, mulai berulah dengan tidak melakukan pengangkutan sampah sesuai kesepakatan. "Sesuai perjanjian kalau tidak bersih akan didenda," tegas Edwin.
Edwin menjelaskan, besaran denda tergantung tonase yang tidak dicapai sesuai perjanjian. Denda pertama besarannya Rp300 juta, kedua Rp400 juta dan ketiga Rp300 juta. "Jadi jumlah dendanya sekitar Rp1 miliar," terang Edwin.
Edwin mengungkapkan, pekerjaan bulan Mei PT MIG belum mengajukan termin untuk pembayaran karena Pemkot Pekanbaru menilai pekerjaan mereka sudah wanprestasi.
"Terlebih lagi sudah berakibat kepada mogoknya 450 karyawan angkut sampah yang menyebabkan kota menjadi kotor," tutup Edwin.(Anhar)
Kepala Dinas Kerbersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru Edwin mengatakan, Pemko Pekanbaru telah membayar biaya kontrak senilai Rp8 miliar pada PT MIG, dari tahun 2015 hingga April kemarin.
Pembayaran kontrak itu, dilakukan dalam tiga kali termin sesuai pengajuan pengerjaan PT MIG. Termin tahap pertama, Pemko Pekanbaru membayar Rp3 miliar, termin kedua Rp3,8 miliar dan termin ketiga Rp1,2 miliar.
"Kewawjiban Pemko Pekanbaru telah dibayar. Pembayaran, sesuai tonase kerja. Bila tonase tidak tercapai maka dikenakan sangsi sesuai perjanjian," kata Edwin, kepada wartawan, baru-baru ini.
Edwin mengatakan, sampah menumpuk disudut Kota Pekanbaru, akibat mogok kerja dilakukan petugas kebersihan PT MG. Lantaran, upah mereka tidak dibayar selama dua bulan, dari Mei hingga April 2016.
PT MIG, kata Edwin, mulai berulah dengan tidak melakukan pengangkutan sampah sesuai kesepakatan. "Sesuai perjanjian kalau tidak bersih akan didenda," tegas Edwin.
Edwin menjelaskan, besaran denda tergantung tonase yang tidak dicapai sesuai perjanjian. Denda pertama besarannya Rp300 juta, kedua Rp400 juta dan ketiga Rp300 juta. "Jadi jumlah dendanya sekitar Rp1 miliar," terang Edwin.
Edwin mengungkapkan, pekerjaan bulan Mei PT MIG belum mengajukan termin untuk pembayaran karena Pemkot Pekanbaru menilai pekerjaan mereka sudah wanprestasi.
"Terlebih lagi sudah berakibat kepada mogoknya 450 karyawan angkut sampah yang menyebabkan kota menjadi kotor," tutup Edwin.(Anhar)