Pejabat Pemko Dilarang Terima Parsel, Surat Edaran Segera Dibuat

Pejabat Pemko Dilarang Terima Parsel, Surat Edaran Segera Dibuat
Plt Asisten III Setdako Pekanbaru Azharisman Rozie

PEKANBARU (Beritaintermezo.com) - Sebelumnya, Wali kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT telah mengintruksikan pejabat mapupun PNS yang berada dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dilarang menerima parcel lebaran.
 
Menindak lanjuti hal ini, Plt Asisten III Setdako Pekanbaru Azharisman Rozie mengungkapkan bahwa akan menerbitkan surat edaran larangan terima parcel lebaran bagi PNS saat lebaran nanti.
 
"Kami menghimbau seluruh pejabat dan ASN agar tidak menerima parcel saat lebaran nanti. Karena itu memang dilarang menurut undang-undang yang berlaku,"katanya.
 
Surat edaran yang ditujukan untuk pejabat Pemko tersebut akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru memperkirakan surat tersebut akan dikeluarkan dalam pekan ini. Namun untuk melakukan pengawasan dilapangan tidak ada tim khusus yang akan memantaunya. Sebab menurut Rozie larangan ini sudah lama dan sudah dikatahui oleh pejabat.
 
"Kita tidak membentuk tim pemantau khusus. Karena semua pejabat sudah tau. Inspektorat nanti yang akan memantaunya, jika ketahuan kita tentu akan berikan saksi sesuai dengan aturan yang ada," ujar Rozie yang juga kepala BKD Kota Pekanbaru.
 
"Pak wali sudah intruksikan, kita sebagai bawahan yang baik tentu harus mengikuti aturan ini. Apalagi kebijakan seperti inikan setiap tahunya memang selalu dilarang," imbuhnya. (hms/bic)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index