Sesuai Aturan Masa Jabatan Tak Bisa Diperpanjang

Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru.

Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru.

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Masa jabatan Penjabat Walikota Pekanbaru akan berakhir Mei 2024 mendatang. Sesuai dengan peraturan dan surat dari Kementerian Dalam Negeri, masa jabatan Pj Walikota Muflihun tidak bisa diperpanjang.

Kementerian dalam negeri  telah menyurati pemerintah provinsi Riau agar mengusulkan nama calon penjabat Walikota Pekanbaru.  Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihin telah menjabat dua tahun dan akan berakhir pada Mei mendatang.  Sesuai aturan tidak bisa lagi masa tugasnya diperpanjang maupun diusulkan kembali sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.

Karena itu, Kemendagri mengirim surat ke Pj Gubernur Riau untuk segera mengusulkan dua nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru dari pejabat eselon II di lingkungan pemerintah setempat. Surat permintaan usulan Pj Wali Kota Pekanbaru tertanggal 25 Maret 2024.

Penjabat Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri perihal usulan Pj Wali Kota Pekanbaru. Karena masa tugas Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun segera berakhir pada Mei 2024.

"Iya suratnya sudah kami terima. Sekarang masih kami proses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Pj Gubri, Rabu (27/3/2024).

Saat ditanyakan siapa saja nama-nama yang diusulkan untuk menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru, Pj Gubri belum menyebutkan nama-nama pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau dan pejabat Pemko Pekanbaru yang akan diusulkan menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru selanjutnya.

"Kalau itu belum, masih proses. Yang jelas segera kami usulkan ke Kementerian Dalam Negeri secepatnya," sebutnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index