Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto menunjuk Kepala Dinas Pariwisata Roni Rachmat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan mengantikan Kepala Dinas Pendidikan Tengku Fauzan Tambusai (Non aktif) yang ditahan Kejaksaan Tinggi Riau dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di sekretariat DPRD Riau pada tahun 2022 lalu.
"Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Roni Rachmat. Surat tugasnya terhitung mulai hari ini," ujar Pj Gubri SF Hariyanto, Kamis (16/5/2024).
Penunjukan Plt Kadisdik setelah Pemprov Riau menerima surat resmi penahanan Tengku Fauzan dari Kajati Riau. Kemudian Pemprov memberhentikan sementara karena yang bersangkutan sedang menjalankan proses hukum.
Pj Sekda Riau Indra mengatakan masa jabatan Plt Kadisdik Riau berlaku tiga bulan dan bisa diperpanjang.
"Artinya jabatan Plt Kadisdik Riau bisa sampai enam bulan. Karena bisa diperpanjang satu kali. Tiga bulan pertama karena penunjukan dan tiga bulan kedepan karena perpanjangan," ujar Indra kepada wartawan di Pekanbaru.
Pj Sekda Riau meminta Roni Rakhmat segera menjalankan tugas yang diamanahkan pimpinan yakni Pj Gubernur Riau.
"Sesuai arahan pimpinan agar Plt Kadisdik segera menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Kerena kedepan akan banyak tugas-tugas yang harus diselesaikan, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri di Riau," katanya.
Selain PPDB, lanjut Indra, tugas Plt Kadisdik yakni menggesa kegiatan baik itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Termasuk menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru SMA/SMK di kabupaten kota se Riau," tandasnya.***
"Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Roni Rachmat. Surat tugasnya terhitung mulai hari ini," ujar Pj Gubri SF Hariyanto, Kamis (16/5/2024).
Penunjukan Plt Kadisdik setelah Pemprov Riau menerima surat resmi penahanan Tengku Fauzan dari Kajati Riau. Kemudian Pemprov memberhentikan sementara karena yang bersangkutan sedang menjalankan proses hukum.
Pj Sekda Riau Indra mengatakan masa jabatan Plt Kadisdik Riau berlaku tiga bulan dan bisa diperpanjang.
"Artinya jabatan Plt Kadisdik Riau bisa sampai enam bulan. Karena bisa diperpanjang satu kali. Tiga bulan pertama karena penunjukan dan tiga bulan kedepan karena perpanjangan," ujar Indra kepada wartawan di Pekanbaru.
Pj Sekda Riau meminta Roni Rakhmat segera menjalankan tugas yang diamanahkan pimpinan yakni Pj Gubernur Riau.
"Sesuai arahan pimpinan agar Plt Kadisdik segera menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Kerena kedepan akan banyak tugas-tugas yang harus diselesaikan, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri di Riau," katanya.
Selain PPDB, lanjut Indra, tugas Plt Kadisdik yakni menggesa kegiatan baik itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Termasuk menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru SMA/SMK di kabupaten kota se Riau," tandasnya.***