Tim Suwai Pertanyakan Alasan Laporan Dugaan Pelanggaran Tidak Memenuhi Syarat Materil

 Tim Suwai Pertanyakan Alasan Laporan Dugaan Pelanggaran Tidak Memenuhi Syarat Materil

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan alasan tidak memenuhi syarat materil. Tim advokasi pasangan calon gubernur Riau dan Wakil gubernur Riau Syamsuar-Marwardi mendatangi Bawaslu Riau, Senin (14/10/2024). Kunjungan itu mempertanyakan alasan Bawaslu Riau menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Rombongan dipimpin Muhammad Irwan SH dan Sylvia Utami SH, MH mengungkapkan, Bawaslu Riau telah meneruskan laporan ereka kepada Kementerian Desa dan Pemerintah kota Pekanbaru tanpa meregistrasi di Bawaslu.

"Kami merasa bawaslu tidak bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Irwan.

Langkah yang dilakukan Bawaslu kata Irwan telah melanggar prosedur karena tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki laporan yang tidak dianggap memenuhi syarat.

"Harusnya diberi kami waktu untuk menyempurnakan laporan," tegas Irwan

Sylvia Utami juga menyoroti Perbawaslu Nomor 9, yang tidak memberikan ruang kepada pelapor. Harusnya laporan yang tidak memenuhi syarat formal dan materil, diberi waktu perbaikan.

"Harusnya kami diberitahukan mengenai kelengkapan laporan," ujar Sylvia.

Sementara itu, Komisioner Indra Khalid Nasution menjelaskan, pihaknya menghormati pandangan tim Suwai, tetapi prosedur yang diambil bawaslu telah sesuai.

"Laporan tidak memenuhi syarat, sehingga pelanggaran pemilihan tidak ditemukan," jelas Indra.

Indra juga menjelaskan, keterlibatan RT dan RW dalam laporan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran jika tidak ada bukti keterlibatan calon dalam tindakan ilegal.

"Seorang calontidak dapat dihukum karena melibatkan RT dan RW," tutpnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index