Ir JHon Erizal Reses di Kelurahan Maharatu, Berjanji Perjuangkan Hak Masyarakat di Pusat

Ir JHon Erizal Reses di Kelurahan Maharatu, Berjanji Perjuangkan Hak Masyarakat di Pusat

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Anggota DPR RI Ir Jhon Erizal SE MBA melakukan kunjungan silaturahmi dalam rangka reses di wilayah RW 21 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai. Silaturahmi dilaksanakan Senin (8/8) bertempat di Masjid Baiturahman Jl Nurkarmila Pekanbaru.

Silaturhmi anggota DPR RI dari Fraksi PAN ini juga difasilitasi Badan Musyawarah Pahlawan Kerja (Banmus) yang diketuai Marjoni Hendri. Kehadiran anggota DPR RI ke wilayah RW 21 kata Marjoni merupakan kesempatan besar untuk menyampaikan langsung masalah yang membuat warga di kelurahan Maharatu was-was.

"Ini kesempatan besar buat kita untuk menyampaikan langsung permasalahan yang kita hadapi," ujar Marjoni Hendri.

Sementara itu ketua RW 21 Choerul mengatakan sangat berterima kasih atas kehadiran Jhon Erizal ke wilayah RW 21. Sebab kehadiran wakil rakyat di pusat ini diharapkan bisa membawa keluh kesah warga di Kelurahan Maharatu khususnya RW 21.

"Kita sangat berterima kasih kepada Pak Jon karena bisa menyempatkan waktu bersilaturahmi dengan warga RW 21, semoga apa yang dihadapi masyarakt Kelurahan Maharatu bisa di bawa ke Pusat untuk diselesaikan," ujar RW Choerul.

Sementara itu Jon Erizal mengatakan kedatanganya ke RW 21 merupakan ajang silaturahmi dalam rangka reses. Pertemuan singkat ini juga sekaligus menyerap aspirasi masyarakat untuk dibawa ke pusat.

"Apa yang dikeluhkan masyarakat kelurahan Maharatu akan saya bawa dan diperjuangkan di pusat, berikan data-datanya supaya bisa kami perjuangkan," ujar Jon Erizal.

Jon Erizal berjanji akan memperjuangkan hak masyarakat, yang penting data-data/berkas lengkap dapat ia peroleh sehingga dalam memperjuangkan di DPR RI penuh data yang konkrit.

Warga kecamatan Marpoyan Damai selama ini resah atas Surat Keterangan yang dikeluarkan Gubernur Riau tahun 2011 tentang pencadangan lahan AURI. Atas surat keterangan tersebut, AURI melakukan pematokan di tanah warga. Namun pematokan tersebut tidak berhasil karena warga melawan dan melarang melakukan pematokan di tanah masyarakat.

Atas surat keterangan tentang pencadangan lahan AURI ini juga, oknum-oknum melakukan penekanan kepada masyarakat. Bahkan Badan Pertanahan saat ini tidak lagi mengeluarkan SHM melainkan Sertifikat Hak Pakai. Untuk itulah masyarakat di Kecamatan Marpoyan Damai agar SK gubernur tentang pencadangan lahan AURI itu ditinjau kembali untuk dibatalkan. (jin)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index