Disebabkan RTRW, Pemko Pekanbaru Terbitkan IMB Sementara

Disebabkan RTRW, Pemko Pekanbaru Terbitkan IMB Sementara
Dedi Gusriadi

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Untuk tetap memaksimalkan pelayanan investasi di Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota (Pemko) akan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara bagi para pengusaha.

"Kalau tim bisa bekerja sesuai target yang ditetapkan maka perizinan sementara  minggu depan sudah bisa dikeluarkan," kata Asisten II Setdako Pekanbaru Dedi Gusriady di Pekanbaru, Selasa, usai memimpin rapat persiapan penerbitan IMB sementara.

Menurut Dedi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kini menggesa penerbitan  persyaratan dan payung hukum yang mendukung penerbitan IMB sementara, mengingat sudah begitu banyak yang membutuhkan sementara selama ini harus tertunda karena Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat sudah kadaluawarsa Desember lalu.

"Dasar hukumnya peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat PUPR no 05. Tahun 2016, dan untuk turunan payung hukumnya kami sudah menerbitkan tiga SK dan Peraturan Walikota bagi penerbitan IMB sementara tahun 2016," terang Dedi.

Ia merinci adapun tiga SK dimaksud yakni tentang pelimpahan kewenangan, pembentukan tim teknis, serta penerbitan IMB sementara," terangnya.

Dedi yakin jika SK keluar dan semua tim bekerja, maka sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan maka Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) segera menerbitkan IMB sementara.

Ia menambahkan dalam tim tersebut ada delapan isntitusi yang memiliki tugas masing-masing diantaranya, unsur pemerintah, Perguruan Tiggi, Arsitektur, Tata Ruang, PU dan sebagainya.(jin)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index