Pekanbaru (Beritaintermezo.com) - Belum memiliki keabsahan dan kepastian hukum oleh pengadilan, namun PT RAPP telah meluluhlantakkan tanaman masyarakat di Kabupaten Siak. Ketua Kelompok Tani Dayun Bersama mengatakan RAPP seharusnya tak boleh langsung membabat tanaman warga. Sebab, masyarakat juga memiliki hak legalitas lahan. Jika PT RAPP juga memiliki izin tentu harus terlebih dahulu memiliki kepastian hukum alias putusan Pengadilan keabsahan azaz kepemilikan sesungguhnya. Dari lahan seluas 3800 hektare, kata Ketua Kelompom Tani M Pakpahan sekitar 600 hektare lahan kelapa sawit masyarakat tak bersisa lagi karena dibabat PT. RAPP menggunakan alat berat excavator. "Hampir 600 hektarelah sudah ditumbang. Padahal kami pun punya surat juga yang resmi dari pemerintah," kata M.Pakpahan melalui via selulernya. "Sampai sekarang, alat berat mereka terus bekerja di dalam. Cuma yang dikerjakan masih lahan agak semak," tambahnya. Dikatakan Pakpahan sampai saat ini RAPP belum pernah menunjukkan legalitas surat, ataupun ataupun memberitahukan surat keputusan pengadilan tentang keabsahan kepemilikan. "Tak pernah mereka tunjukan surat keputusan dari Pengadilan. Mereka hanya bilang acuan mereka SK Kementerian Kehutanan," sebutnya. Untuk itu, Forum Petani Dayun Maju Bersama (FPDMB) berharap pemerintah tanggap persoalan sengketa lahan. Sebab, jika kepastian hukum azaz kepemilikan tak kunjung ditetapkan, Pakpahan mengkhawatirkan persoalan bakal berujung konflik horizontal antara masyarakat dengan PT.RAPP. "Kalau memang itu milik mereka (RAPP), pemerintah membatalkan atau dicabut lah surat tanah kami," tegasnya. Sementara itu Maneger Corporate Comunication PT.RAPP Djarot Handoko maupun anggotanya Budi Firmansyah tidak menjawab konfirmasi www. Beritaintermezo.com. Hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban. Baik melalui SMS maupun Watshapp. (Son/Jin)