Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman melantik Edwar Sanger sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru di gedung daerah Jalan Diponegoro, Kamis (27/10) menyusul surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI. Keputusan penunjukan Edwar Sanger sebagai Plt Walikota Pekanbaru berlaku sejak tanggal pelantikan, 27 Oktober 2016 hingga proses pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode 2017-2022 dilaksanakan tahun 2017 mendatang. Dalam sambutannya, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menjelaskan bahwa penunjukan Plt Walikota Pekanbaru sebagai upaya untuk mengisi kekosongan pimpinan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. ‘’Kami berharap agar Plt Walikota yang ditunjuk mampu menjalankan roda pemerintahan dengan sebaik-baiknya terutama dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2017 mendatang. Selain itu, juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam menjalankan tugas,’’jelas Gubri. Ditambahkan Gubri, tugas Plt Walikota Pekanbaru adalah memelihara ketertiban masyarakat, menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang oraganisasi perangkat daerah setelah mendapat persetujuan menteri serta yang tidak kalah penting adalah memfasilitasi pemilihan Walikota Pekanbaru yang defenitif dan menjaga netralitas PNS. Sementara itu, Plt Walikota Pekanbaru Edwar Sanger mengaku siap mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah sampai selesai hingga Kota Pekanbaru memiliki kepala daerah definitif. ‘’Setiap periodic, saya akan memberikan laporannya kepada Gubenur Riau,’’kata Edward yang juga masih merangkap sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Provinsi Riau ini. Ditempat terpisah, Walikota Pekanbaru H Firdaus, MT mengucapkan selamat atas penunjukan sekaligus pelantikan Edwar Sanger sebagai Plt Walikota Pekanbaru. ‘’Saya berharap beliau bisa mengendalikan roda pemerintahan Kota Pekanbaru selama proses pemilihan kepala daerah dilaksanakan,’’ujar Firdaus. Pelantikan tersebut dihadiri oleh pejabat pememerintah provinsi Riau dan Pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru, Pimpinan DPRD Provinsi Riau dan Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Muspida Provinsi Riau dan Muspida Kota Pekanbaru. (Hms/bi)