Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kota Pekanbaru Hazli mengatakan masyarakat tidak memerlukan SKT untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah. Hal itu disampaikan kepada Beritaintermezo.com Senin (6/3) diruang kerjanya.
Pernyataan itu disampaikan Hazli ketika dikonfirmasi terkait rekomendasi yang dikeluarkan Kesbanpolinmas terhadap tiga kelompok masyarakat yang menerima dana hibah tahun anggaran 2015 dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak sesuai dengan Permendagri.
Kesbangpolinmas saat itu dipimpin oleh Azwan yang saat ini duduk sebagai Asisten I Kota Pekanbaru, dan sebagai sekretaris Kesbangpolinmas Hazli.
Hazli berdalih kelompok masyarakat berhak menerima Dana Hibah tanpa memerlukan Surat Keterangan Terdaftar dari Kesbangpolinmas dengan mengacu kepada Perwako No 9 Tahun 2014.
"Kelompo masyarakat tidak harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) karena mereka bukan organisasi tapi kelompok," ujar Hazli.
DSementara itu, dalih Hazli tersebut ditampik para aktifis korupsi. Para aktifis menilai, walikota sengaja membuat Perwako untuk melakukan korupsi dana hibah.
"Perwako sebagai modus untuk melakukan korupsi dana hibah," kata Adnan ketua LSM Indinesia Monitoring Development.
Dikatakan Adnan, pemberian hibah terhadap masyarakat tanpa SKT merupakan bukti hibah fiktif , karena diberikan kepada lembaga atau organisasi yang tidak memiliki legalitas. Pemberian dana hibah tersebut Illegal dan mengislamkan Ummat. Selain itu pemberian dana hibah sebagai kerugian negara karena salah satu azas umum pemerintahan yang baik adalah terciptanya kepastian hukum. Jadi organisasi yang tidak memiliki legalitas adalah pelanggaran hukum dan pemberian bantuan cacat hukum.
"Pemberian dana hibah tersebut ilegal dan mengislamkan ummat. Kerugian negara , karena salah satu azas umum pemerintahan yang baik itu adalah terciptanya kepastian hukum, nah kalau penerima hibah organisasi yg tak memiliki legalitas (SKT) itu adalah pelanggaran hukum dan pemberian tersebut cacat hukum," katanya.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau, sesuai dengan LHP yang dikeluarkan 25 Juni Tahun 2016. mendapati dugaan kecurangan pada pemberian hibah kepada penerima yang belum terdaftar di Kesbangpol Kota Pekanbaru ini, awalnya temuan BPK Nomor: 14/B/LHP/XVIII.PEK/06/2016, yang dikeluarkan 25 Juni 2016.
Mereka adalah Persatuan Masyarakat Modirin, Gerakan Masyarakat Kemili, dan Gerakan Masyarakat Almar.
Dalam LHP BPK, ketiga organisasi ini disebutkan penerima hibah yang tidak terdapat dalam daftar di Kesbangpol Kota Pekanbaru.
Anehnya, meski belum terdaftar, namun sejumlah organisasi ini tetap dapat mencairkan hibah, lantaran mendapatkan rekomendasi dari Kesbangpol Kota Pekanbaru. Padahal, Tim verifikasi Kesbangpol Kota baru dibentuk pada Agustus 2015. (Jin)
Pernyataan itu disampaikan Hazli ketika dikonfirmasi terkait rekomendasi yang dikeluarkan Kesbanpolinmas terhadap tiga kelompok masyarakat yang menerima dana hibah tahun anggaran 2015 dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak sesuai dengan Permendagri.
Kesbangpolinmas saat itu dipimpin oleh Azwan yang saat ini duduk sebagai Asisten I Kota Pekanbaru, dan sebagai sekretaris Kesbangpolinmas Hazli.
Hazli berdalih kelompok masyarakat berhak menerima Dana Hibah tanpa memerlukan Surat Keterangan Terdaftar dari Kesbangpolinmas dengan mengacu kepada Perwako No 9 Tahun 2014.
"Kelompo masyarakat tidak harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) karena mereka bukan organisasi tapi kelompok," ujar Hazli.
DSementara itu, dalih Hazli tersebut ditampik para aktifis korupsi. Para aktifis menilai, walikota sengaja membuat Perwako untuk melakukan korupsi dana hibah.
"Perwako sebagai modus untuk melakukan korupsi dana hibah," kata Adnan ketua LSM Indinesia Monitoring Development.
Dikatakan Adnan, pemberian hibah terhadap masyarakat tanpa SKT merupakan bukti hibah fiktif , karena diberikan kepada lembaga atau organisasi yang tidak memiliki legalitas. Pemberian dana hibah tersebut Illegal dan mengislamkan Ummat. Selain itu pemberian dana hibah sebagai kerugian negara karena salah satu azas umum pemerintahan yang baik adalah terciptanya kepastian hukum. Jadi organisasi yang tidak memiliki legalitas adalah pelanggaran hukum dan pemberian bantuan cacat hukum.
"Pemberian dana hibah tersebut ilegal dan mengislamkan ummat. Kerugian negara , karena salah satu azas umum pemerintahan yang baik itu adalah terciptanya kepastian hukum, nah kalau penerima hibah organisasi yg tak memiliki legalitas (SKT) itu adalah pelanggaran hukum dan pemberian tersebut cacat hukum," katanya.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau, sesuai dengan LHP yang dikeluarkan 25 Juni Tahun 2016. mendapati dugaan kecurangan pada pemberian hibah kepada penerima yang belum terdaftar di Kesbangpol Kota Pekanbaru ini, awalnya temuan BPK Nomor: 14/B/LHP/XVIII.PEK/06/2016, yang dikeluarkan 25 Juni 2016.
Mereka adalah Persatuan Masyarakat Modirin, Gerakan Masyarakat Kemili, dan Gerakan Masyarakat Almar.
Dalam LHP BPK, ketiga organisasi ini disebutkan penerima hibah yang tidak terdapat dalam daftar di Kesbangpol Kota Pekanbaru.
Anehnya, meski belum terdaftar, namun sejumlah organisasi ini tetap dapat mencairkan hibah, lantaran mendapatkan rekomendasi dari Kesbangpol Kota Pekanbaru. Padahal, Tim verifikasi Kesbangpol Kota baru dibentuk pada Agustus 2015. (Jin)