KPU Tetapkan Firdaus-Ayat Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Periode 2017-2022

KPU Tetapkan Firdaus-Ayat Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Periode 2017-2022

Pekanbaru (Beritaintermezo.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai pemenang Pemilihan Walikota (Pilwako) yang digelar 15 Februari 2017 lalu. Keputusan pemenang Pilwako Pekanbaru ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU yang dipimpin Ketuanya Amiruddin Sijaya di salah satu hotel berbintang, dilansir riauterkini.com, Rabu (15/3/17). Hadir dalam rapat pleno terbuka itu Pejabat Walikota Pekanbaru Edwar Sanger, Kapolresta Kombes Pol Susanto, perwakilan Panitia Pengawas (Panwas), komisioner KPU Provinsi Riau, perwakilan pimpinan parpol serta undangan lainnya. Penetapan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017. Dalam putusan itu Firdaus-Ayat Cahyadi dinyatakan sebagai pemenang Pilwako dengan perolehan suara 94.784 suara atau 33,17 persen dari total suara sah. Seperti diberitakan sebelumnya, Firdaus-Ayat yang diusung koalisi Partai Demokrat-PKS-Gerindra ini mengalahkan perolehan suara paslon lain, seperti Destrayani Bibra-SUA dengan 62.501suara (21,87 persen), disusul paslon M Ramli-Irvan Herman dengan 59,694 suara (20,89). Peringatan keempat dan kelima dalam perolehan suara diraih paslon Herman Nazar, SH, MSi-Defi Warman dengan 46.606 suara (16,31 persen) serta Syahril-Said Zohrin dengan 22.202 suara (7,77 persen).(bic)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index