Triwulan Pertama, Kanwil DJBC Riau Sumatera Barat Ungkap 168 Kasus

Triwulan Pertama, Kanwil DJBC Riau Sumatera Barat Ungkap 168 Kasus

Pekanbaru (Beritaintwrmezo.com)-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Riau dan Sumatera Barat untuk triwulan pertama tahun 2017 berhasil mengungkap 168 kasus. Dari 168 kasus tersebut bernilai barang sebesar 45 miliar dan potensi kerugian negara atas kasus tersebut sebesar 9 miliar. Kepala Kantor DJBC Kanwil Riau Sumatera Barat Yusmariza dalam konferensi pers yang dilaksanakan Selasa (21/3) di halaman kantor DJBC Jalan Sudirman Pekanbaru mengatakan 168 kasus yang berhasil diungkap DJBC tersebut diantaranya rokok, minuman keras, elektronik, tekstil dan produknya, sembako dan barang lainnya. Yusmariza menyebut keberhasilan mengungkap kasus-kasus tersebut berkat kerjasama dan koordinasi dengan kantor-kantor vertikal dan juga instansi terkait. Tindak lanjut terhadap 168 kasus tersebut kata Yusmariza adalah sebagai berikut. Dimana 4 kasus telah dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Sedangkan 104 kasus ditetapkan menjadi barang milik negara. 4 dilimpahkan ke instansi, 3 dilakukan pemusnahan, 2 direekspor, 1 pengembalian dan 1 lagi selesai d3ngan P-21 yaitu terkait pidana kepabeanan (bawang). Sedangkan 49 kasus masih dalam proses penelitian lebih lanjut. Dari kasus penindakan tersebut terdapat beberapa pelimpahan dari instansi terkait seperti rokok sebanyak 300 karton dari Ditpolair Polda Riau, 11 karton dari polsek Bangkinang Barat, 302 Karton dari Ditreskrimsus Polda Riau serta 5 karton dari Denpom 1/3 Pekanbaru. Seluruh kasus penindakan tersebut, komoditi paling banyak menimbulkan jeruguan negara adalah rokok dengan 64 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar 7 miliar. MiNuman keras dengan 6 kasus potensi kerugian negara 1 miliar serta barang-barang lain seperti gadget dan aksesories sebesar 436 juta. (jin)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index