Jika Ditetapkan dan Wajib Itu Pungli.

Jika Ditetapkan dan Wajib Itu Pungli.
Fendri Jaswir

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Dewan Pendidikan Provinsi Riau mengatakan Jika Ditetapkan dan Wajib Itu Pungli. Dalam hal ini pihak sekolah sudah melakukan pungli. "Apabila jumlahnya ditetapkan, diwajibkan dan ditentukan waktunya, itu termasuk pungutan. Berdasarkan Kemmendikbud No. 75 thn 2016 ini dilarang melakukan pungutan. Yang boleh itu bantuan dan sumbangan," ujar Dewan pendidikan Riau Fendri Jaswir Jumat (31/3). Sebelumnya Salah seorang wali murid siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pekanbaru Inisial A mengeluhkan dan tidak terima dengan adanya program sekolah Praktek Kerja Lapangan (PKL). Wali murid tersebut bahkan menanyakan kapasitas sekolah yang membuat siswa SMA PKL, sebab sekolah tersebut bukan sekolah kejuruan. Wali murid tersebut semakin tak terima disaat pihak sekolah mewajibkan murid harus membayar biaya PKL sebesar 850 ribu, walau tak ikut PKL. "Masa sekolah bukan kejuruan membuat PKL, kami semakin keberatan dengan biaya sebesar 850 ribu dan harus dibayar ikut maupun tak ikut PKL," ujar A kepada Intermezo Kamis (30/3) kemarin. A juga mengeluhkan pihak sekolah sudah terlalu banyak melakukan pungutan-pungutan yang tak wajar.  Dikatan A, masalah ini sudah dia laporkan kepada pihak dinas pendidikan dan gubernur melalui telepon genggamnya dan akan ditindak lanjuti kedepan.  "Saya sudah melaporkan hal ini melalui kontak telepon dinas pendidikan dan gubernur, dan dijawab akan segera ditindak lanjuti," kata A. Sementara itu kepala sekolah SMA 1 Pekanbaru Wan Roswita melalui pesan singkatnya mengatakan program tersebut sudah persetujuan wali murid. Namun tidak menjelaskan berapa persen wali murid yang menyetujui program tersebut.  "Sebelum program ini akan kami laksanakan, pihak sekolah sudah mengundang dan bertemu serta berembuk  dengan orang tua murid pada bulan Januari 2017, Atas hasil mufakat ada beberapa program sekolah yang disetujui orang tua  murid antara lain Sekolah Full Day dan PKL," kata Wan Roswita. Namun ketika ditanya dasar sekolah membuat program PKL serta sudah mengajukan kepada dinas, kepala sekolah tidak memberikan tanggapan lagi. Terutama ketika ditanya tanggapan terhadap orang tua yang tidak setuju dengan program sekolah tersebut. Sementara itu Kadis Pendidikan Provinsi Riau Kamsol mengatakan akan menindak lanjuti informasi tersebut. Sebab sampai saat ini pihak sekolah belum ada mengajukan kedinas terkait program PKL SMA 1. "Terimakasih informasinya dan nanti akan kita tindak lanjuti kepada pihak sekolah terutama orang tua yang tidak setuju," ujar Kamsol. Sebelumnya beredar informasi banyak wali murid SMA negeri 1 Pekanbaru tidak setuju dan mengeluhkan program sekolah. Dimana kelas dua akan melakukan Praktek Kerja Lapangan pada 10 April mendatang dengan biaya Rp 850 ribu, ikut maupun tidak ikut pihak sekolah mewajibkan siswa harus membayarnya. (jin)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index