1,9 Hektar Lebih Tanah Aset Pemprov Riau di Rengat Dikuasai Pihak Lain?

1,9 Hektar Lebih Tanah Aset Pemprov Riau di Rengat Dikuasai Pihak Lain?

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Seluas 19.620 meter persegi tanah milik Pemprov Riau di Rengat, Indragiri Hulu diduga kuat dikuasai pihak-pihak lain. Tanah milik Pemprov Riau tersebut atas nama Ir Sabri Kasim (Pegawai Dinas PU Provinsi Riau) dengan Sertipikat yang diterbitkan tahun 1977. Dan saat ini diduga kuat telah dikuasai pihak lain dengan terbitnya SHM (Sertipikat Hak Milik) tahun 2004.  Dari penelusuran wartawan, Sertipikat Hak Milik (SHM) pihak lain ini dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rengat tahun 2004. Saat itu pejabat dibagian hak milik bernama Edy Jamil yang pada 2014 lalu sudah pindah tugas ke BPN Pekanbaru. "Dia (Edy Jamil) tahu masalah ini," kata sumber yang minta namanya dirahasiakan. Untuk konfirmasi ke Edy Jamil, hingga berita ini diturunkan belum belum berhasil. Sementara Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Pemprov Riau Indrawati Nasution juga belum merespon konfirmasi yang dikirim melalui pesan WA. (Ybs/jin)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index