Pekanbaru (Beritaintermezo.com) - Anto Rachman kakak kandung Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman didemo dengan tuduhan melakukan korupsi dalam sejumlah proyek APBD. Tak terima atas tudingan tersebut, dua pentolan pendemo dilaporkan ke Polda Riau.
"Benar, klien kami Anto Rachman melaporkan dua korlap pendemo ke Polda Riau. Mereka sudah menebar fitnah dan pencemaran nama baik menuding klien kami korupsi proyek APBD," kata kuasa hukum Anto Rachman, Patar Sitanggang seperti dirilis detikcom, Selasa (13/6/2017).
Laporan ke Polda Riau itu, kata Patar, dilakukan pada Senin (12/6). 2 korlap demo itu dilaporkan ke polisi dengan laporan pencemaran nama baik.
Menurut Patar, kedua korlap itu tercatat 3 kali melakukan aksi demo dengan tuduhan kliennya mengatur proyek di lingkup Pemprov Riau. Tudingan lainnya, kata Patar, kliennya difitnah sebagai koruptor.
"Klien saya ini bukan pejabat pemerintah sehingga difitnah koruptor. Tapi mereka (pendemo) berulang kali menebar fitnah di depan publik dengan menuding klien saya pengatur tender proyek," kata Patar.
Patar mencatat, aksi demo yang dilakukan kedua korlap itu dilakukan pada 7 dan 12 April dan terakhir pada 23 Mei 2017. Aksi demo itu menuding Anto Rachman kakak kandung Gubernur Riau mengatur proyek.
"Mereka melakukan aksi demo ke Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka menyebutkan klien kami terlibat korupsi pada proyek ruang terbuka hijau (RTH)," kata Patar.
Segala bentuk aksi demo itu, kata Patar, merupakan fitnah dan pencemaran nama baik Anto Rachman yang juga sebagai Ketua Pemuda Pancasila (PP) Riau.
"Awalnya klien saya ini tidak ada niat melaporkan ke polisi. Tapi karena berulang kali menebar fitnah di depan umum, akhirnya kita laporkan," kata Patar.
Menurut Patar, pelaporan itu dilakukan agar keduanya dapat membuktikan apa yang telah mereka tuduhkan.
"Segala tuduhan yang mereka sampaikan, ya silahkan dibuktikan sendiri. Jadi intinya ini pembelajaran buat yang lain agar jangan menebar fitnah," kata Patar yang juga Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembinaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila (PP) Riau.
Menanggapi tudingan Anto Rachman dapat mengatur proyek APBD karena masih keluarga Gubernur Riau, menurut Patar, semua tudingan itu tidak mendasar.
"Ya silahkan saja mereka buktikan sendiri. Mereka yang melakukan aksi demo itu merupakan bayaran. Demo mereka ada kepentingan bisnis dan politik," kata Patar.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo membenarkan adanya laporan kedua korlap tersebut.
"Benar ada laporan tersebut. Laporan ini tentunya masih akan didalami lagi," kata Guntur kepada detikcom.
Untuk sekedar diketahui, aksi demo itu menuding proyek RTH yang menelan dana APBD Rp 14 miliar ada dugaan pengaturan proyek oleh Anto Rachman. Mereka mendesak agar kasus tersebut diusut.
Kejati Riau sendiri memang mengindikasikan ada korupsi di proyek RTH. Kejaksaan tidak membantah adanya dugaan korupsi di proyek RTH Taman Integritas yang diresmikan Ketua KPK, Agus Raharjo saat memperingati Hari Antikorupsi Indonesia pada Desember 2016 yang di pusatkan di Pekanbaru Riau. (dc/bic)
"Benar, klien kami Anto Rachman melaporkan dua korlap pendemo ke Polda Riau. Mereka sudah menebar fitnah dan pencemaran nama baik menuding klien kami korupsi proyek APBD," kata kuasa hukum Anto Rachman, Patar Sitanggang seperti dirilis detikcom, Selasa (13/6/2017).
Laporan ke Polda Riau itu, kata Patar, dilakukan pada Senin (12/6). 2 korlap demo itu dilaporkan ke polisi dengan laporan pencemaran nama baik.
Menurut Patar, kedua korlap itu tercatat 3 kali melakukan aksi demo dengan tuduhan kliennya mengatur proyek di lingkup Pemprov Riau. Tudingan lainnya, kata Patar, kliennya difitnah sebagai koruptor.
"Klien saya ini bukan pejabat pemerintah sehingga difitnah koruptor. Tapi mereka (pendemo) berulang kali menebar fitnah di depan publik dengan menuding klien saya pengatur tender proyek," kata Patar.
Patar mencatat, aksi demo yang dilakukan kedua korlap itu dilakukan pada 7 dan 12 April dan terakhir pada 23 Mei 2017. Aksi demo itu menuding Anto Rachman kakak kandung Gubernur Riau mengatur proyek.
"Mereka melakukan aksi demo ke Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka menyebutkan klien kami terlibat korupsi pada proyek ruang terbuka hijau (RTH)," kata Patar.
Segala bentuk aksi demo itu, kata Patar, merupakan fitnah dan pencemaran nama baik Anto Rachman yang juga sebagai Ketua Pemuda Pancasila (PP) Riau.
"Awalnya klien saya ini tidak ada niat melaporkan ke polisi. Tapi karena berulang kali menebar fitnah di depan umum, akhirnya kita laporkan," kata Patar.
Menurut Patar, pelaporan itu dilakukan agar keduanya dapat membuktikan apa yang telah mereka tuduhkan.
"Segala tuduhan yang mereka sampaikan, ya silahkan dibuktikan sendiri. Jadi intinya ini pembelajaran buat yang lain agar jangan menebar fitnah," kata Patar yang juga Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembinaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila (PP) Riau.
Menanggapi tudingan Anto Rachman dapat mengatur proyek APBD karena masih keluarga Gubernur Riau, menurut Patar, semua tudingan itu tidak mendasar.
"Ya silahkan saja mereka buktikan sendiri. Mereka yang melakukan aksi demo itu merupakan bayaran. Demo mereka ada kepentingan bisnis dan politik," kata Patar.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo membenarkan adanya laporan kedua korlap tersebut.
"Benar ada laporan tersebut. Laporan ini tentunya masih akan didalami lagi," kata Guntur kepada detikcom.
Untuk sekedar diketahui, aksi demo itu menuding proyek RTH yang menelan dana APBD Rp 14 miliar ada dugaan pengaturan proyek oleh Anto Rachman. Mereka mendesak agar kasus tersebut diusut.
Kejati Riau sendiri memang mengindikasikan ada korupsi di proyek RTH. Kejaksaan tidak membantah adanya dugaan korupsi di proyek RTH Taman Integritas yang diresmikan Ketua KPK, Agus Raharjo saat memperingati Hari Antikorupsi Indonesia pada Desember 2016 yang di pusatkan di Pekanbaru Riau. (dc/bic)