Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau kembali melakukan penahanan terhadap DL, tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif Badan Pendapatan Daerah Riau, Senin (18/9) seperti dilansir merdeka.com. Sebelumnya, jaksa juga melakukan penahanan terhadap DY, tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya adalah pejabat di Bapeda Riau, dan merupakan anak buah Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman.‎ Sebelum ditahan, DL selaku mantan Sekretaris Dispenda Riau itu menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Pada pemeriksaan pertama, penyidik berencana sudah menahan DL. Namun, karena alasan kemanusiaan, yakni suami yang bersangkutan sakit keras, penahanan baru bisa dilakukan hari ini," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada merdeka.com Senin malam.
Karena DL berjenis kelamin perempuan, jaksa menitipkannya ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak dan Perempuan Pekanbaru. Ternyata selain DL, di hari yang sama, Penyidik juga memeriksa DY.
"Tadi sebelum penahanan, kita melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, DY dan DL. Penyidik mengusulkan penahanan, kita ingin perkara cepat selesai. Selesai berkas, agar segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, penahanan terhadap DL juga diambil dengan melihat pertimbangan keadilan, karena tersangka DY terlebih dulu dilakukan penahanannya.
"Kami harus mempertimbangkan keadilan untuk semua. Ini perkara korupsi yang semoga sebentar lagi pemeriksaan selesai dan segera dirampungkan agar segera disidangkan ke pengadilan," ‎kata Sugeng.
Sugeng juga terus berupaya melakukan recovery asset atau pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini. Salah satunya, dari DL sebesar Rp 50 juta yang dititipkan beberapa waktu lalu.
"Ada pengembalian kerugian negara, sekitar Rp 150 juta hingga Rp 200 an juta dari saksi. Termasuk tersangka DL mengembalikan Rp 50 juta," ucap Sugeng.
Sementara itu, Eva Nora selaku Kuasa Hukum dari DL, menyebutkan dia sangat menghargai proses hukum yang berjalan, dan tidak mempersoalkan penahanan kliennya. Meski begitu, Eva masih berharap penyidik kejaksaan menangguhkan penahanan DL. Sebab menurut Eva, selama ini DL kooperatif dan saat ini suaminya dalam keadaan sakit keras.
"Kita menghargai namanya proses hukum. Dan mudah-mudahan nanti ada kebijakan dari Penyidik karena suami beliau mau cangkok ginjal. Mudah-mudahan ada kebijakan nanti," ucap Eva.
Namun, Eva menghargai proses penyidikan ini, dan bersikap sangat kooperatif. Kliennya juga telah menitipkan kerugian negaranya. "Kapanpun kita dipanggil, kita siap dihadirkan (jika ditangguhkan penahanan DL)," kata Eva.
Eva mengaku tidak akan mengajukan upaya pra peradilan sebagaimana yang dilakukan tersangka lainnya dalam kasus yang sama, DY. Pengacara DY, Kapitra Ampera saat ini sedang berjuang di pengadilan dengan melakukan upaya praperadilan. Eva tidak mengikuti jejak Kapitra meski kliennya bernasib sama dengan DY.
Eva mengatakan pihaknya akan fokus membela kliennya dalam proses persidangan. "Kita ikuti prosesnya saja. Mudah-mudahan nanti di pengadilan, Beliau (DL) tidak terbukti bersalah. Doakan saja," tutup Eva. (mc/bic)
Keduanya adalah pejabat di Bapeda Riau, dan merupakan anak buah Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman.‎ Sebelum ditahan, DL selaku mantan Sekretaris Dispenda Riau itu menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Pada pemeriksaan pertama, penyidik berencana sudah menahan DL. Namun, karena alasan kemanusiaan, yakni suami yang bersangkutan sakit keras, penahanan baru bisa dilakukan hari ini," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada merdeka.com Senin malam.
Karena DL berjenis kelamin perempuan, jaksa menitipkannya ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak dan Perempuan Pekanbaru. Ternyata selain DL, di hari yang sama, Penyidik juga memeriksa DY.
"Tadi sebelum penahanan, kita melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, DY dan DL. Penyidik mengusulkan penahanan, kita ingin perkara cepat selesai. Selesai berkas, agar segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, penahanan terhadap DL juga diambil dengan melihat pertimbangan keadilan, karena tersangka DY terlebih dulu dilakukan penahanannya.
"Kami harus mempertimbangkan keadilan untuk semua. Ini perkara korupsi yang semoga sebentar lagi pemeriksaan selesai dan segera dirampungkan agar segera disidangkan ke pengadilan," ‎kata Sugeng.
Sugeng juga terus berupaya melakukan recovery asset atau pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini. Salah satunya, dari DL sebesar Rp 50 juta yang dititipkan beberapa waktu lalu.
"Ada pengembalian kerugian negara, sekitar Rp 150 juta hingga Rp 200 an juta dari saksi. Termasuk tersangka DL mengembalikan Rp 50 juta," ucap Sugeng.
Sementara itu, Eva Nora selaku Kuasa Hukum dari DL, menyebutkan dia sangat menghargai proses hukum yang berjalan, dan tidak mempersoalkan penahanan kliennya. Meski begitu, Eva masih berharap penyidik kejaksaan menangguhkan penahanan DL. Sebab menurut Eva, selama ini DL kooperatif dan saat ini suaminya dalam keadaan sakit keras.
"Kita menghargai namanya proses hukum. Dan mudah-mudahan nanti ada kebijakan dari Penyidik karena suami beliau mau cangkok ginjal. Mudah-mudahan ada kebijakan nanti," ucap Eva.
Namun, Eva menghargai proses penyidikan ini, dan bersikap sangat kooperatif. Kliennya juga telah menitipkan kerugian negaranya. "Kapanpun kita dipanggil, kita siap dihadirkan (jika ditangguhkan penahanan DL)," kata Eva.
Eva mengaku tidak akan mengajukan upaya pra peradilan sebagaimana yang dilakukan tersangka lainnya dalam kasus yang sama, DY. Pengacara DY, Kapitra Ampera saat ini sedang berjuang di pengadilan dengan melakukan upaya praperadilan. Eva tidak mengikuti jejak Kapitra meski kliennya bernasib sama dengan DY.
Eva mengatakan pihaknya akan fokus membela kliennya dalam proses persidangan. "Kita ikuti prosesnya saja. Mudah-mudahan nanti di pengadilan, Beliau (DL) tidak terbukti bersalah. Doakan saja," tutup Eva. (mc/bic)