Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Jika wartawan saat bertugas menemukan ada penyelenggara pelayanan publik menolak memberikan informasi, kasus ini bisa dilaporkan ke Ombudsman. Demikian diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Riau, Ahmad Fitri dalam Workshp "Media Melayani dan Mengawasi Pelayanan Publik" di Sultan Resto, Pekanbaru, Rabu (20/9). Menurut Ahmad Fitri, selama ini media lebih banyak menulis soal pelayanan publik, sesuai fungsi pers sebagai kontrol sosial. "Pers Riau, turut berperan dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terkait pelayanan publik. Ini hampir sama dengan tugas dan fungsi Ombudsman,' ujar Ahmad Fitri. Ditambahkan, berkaca dari fungsi dan peran pers itu, Ombudsman memandang pers di Riau perlu didorong untuk turut serta dalam mengawasi penyelenggaraan publik. "Jika dalam pengawasan itu, penyelenggara menutup diri, tidak mau memberi informasi, pers bisa melaporkan kasus ini ke Ombudsman," ujar Ahmad lagi. Disebutkan Ombudsman lahir berdasarkan undang-undang nomor 37 tahun 2008. Sebagai lembaga negara, Ombudsman punya kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintah, badan swasta atau peseorangan. Workshop ini diikuti sekira 20 wartawan yang terdiri dari utusan media, maupun dari utusan organisasi wartawan dari PWI Riau, AJI, dan IJTI. (rls)