Izin di Cabut Menteri LHK, ini Jawaban RAPP.

Izin di Cabut Menteri LHK, ini Jawaban RAPP.

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Berbagai media online hari ini memberitakan terkait pencabutan izin PT RAPP. Pihak perusahaan mengakui surat dari kementerian LHK tersebut, dan perusahaan sudah dua kalinya disurati. Terkait pencabutan izin tersebut berikut pernyataan RAPP. "Untuk mengklarifikasi berita perihal operasional APRIL, RAPP telah menerima surat kedua dari KLHK yang menyatakan bahwa RKU tidak sesuai dengan aturan tata kelola gambut dan tidak sah sebagai acuan dalam kegiatan operasional dilapangan. Kami sedang mempelajari surat dari Kementerian tersebut dan berharap dapat mencapai solusi bersama yang komprehensif. Kami percaya bahwa Pemerintah dapat memberi kepastian iklim investasi dan bisnis di tengah meningkatnya kompetisi pasar global, di samping itu terus berupaya memberikan perlindungan bagi ribuan pekerja yang menggantungkan kehidupannya pada perkembangan industri kehutanan yang berkelanjutan Merupakan tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa rencana operasional kami tidak hanya melindungi lingkungan tapi juga melindungi hak-hak dari pekerja kami, masa depan keluarganya dan masyarakat lokal secara keseluruhan yang bergantung pada bisnis kami untuk kebutuhan ekonomi dan sosialnya. Terimakasih." Berita sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mencabut izin operasional PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP).  Keputusan berbasis hukum ini diambil oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar, dalam bentuk sebuah surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Bambang Hendroyono 6 Oktober 2017 lalu. Pencabutan izin tersebut karena selama periode bulan tertentu, PT RAPP sebagai anak perusahaan APRIL Group tidak menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan peraturan. Perusahaan Sukanto Tanoto ini secara terus menerus menerus melanggar peraturan gambut baru. Setelah menerima sejumlah surat yang berisi peringatan dari Kemen LHK tentang ketidakpatuhannya terhadap peraturan gambut baru, PT RAPP, milik APRIL tidak kunjung memperbaiki rencana kerja 10 tahun, yang sejalan dengan rencana kerja tahunan 2017, sesuai dengan peraturan gambut baru. Artinya rencana kerja yang ada dinyatakan tidak sah sebagai dasar hukum untuk kegiatan operasional di lapangan. Dengan ketegasan Kementerian LHK RI ini berdampak kepada SDM di lingkup RAPP sebagaimana disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Riau Muller Tampubolon kepada wartawan saat berbuka puasa 1438 H tahun 2017 beberapa bulan lalu, akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran apabila benar-benar peraturan gambut ini diterapkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian LHK. Menurut Ketua APHI Riau itu secara keseluruhan di Riau bila peraturan gambut itu benar-benar diterapkan, maka akan ada PHK 20.000 karyawan disektor Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau. Bahkan pihak Jikalahari meminta pihak APHI Riau jangan mengancam-ancam dengan cara demikian. Karena kebijakan Pemerintah Indonesia ini adalah untuk menyelamatkan gambut Indonesia dari kerusakan lingkungan hidup.(jin)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index