PEKANBARU (Beritaintermezo.com) -Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Provinsi Riau, saat ini memperkarakan atau mem-PTUN SK Gubri Nomor 120/I/2017 tentang UMSP Perkebunan. Pasalnya, SK itu dinilai bertentangan aturan berlaku. "Yach, kami dari pihak SBCI Provinsi Riau disaat ini memperkarakan atau mem-PTUN SK Gubri tentang UMSP Perkebunan. Pasalnya, SK itu dinilai bertentangan aturan-aturan berlaku," terang Ketua Umum DPP SBCI Riau, Adermi BBA kepada wartawan. Dikatakan dia, adapaun alasan yang menjadi gugatan ini, dikarena UMSP Perkebunan tahun 2017 ini, dibawah UMK Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai. Oleh sebab itu katanya, SBCI Provinsi Riau sangat menyayangkan terbit SK UMSP Perkebunan ini. "Padahal, jelas-jelas UMSP tersebut dibawah UMK. Tapi, gubernur malah menerbitkan SK tersebut. Karena itu, kami memPTUN-kan. Agar, kedepan tidak terulang. Karena ini, jelas-jelas merugikan buruh sektor perkebunan Bengkalis dan Dumai," sebutnya. Selain dibawah dari ketentuan UMK di Bengkalis serta Dumai ini, ungkap Adermi, juga diketahui berdasar dari aturan sesuai UU UMSP Perkebunan yang berlaku. Dimana hal penetapan UMSP tersebut dirundingkan dahulu antara kedua belah pihak terkait. "Sesuai aturanya itu juga, para pihak menetapkan UMSP ini harus terlebih dahulu dibahas bersama. Yakni, dari Asosiasi Pengusaha dan perwakilan serikat/buruh sektor perkebunan. Ini yang dilanggar. Sehingganya, hal itu membuat SBCI menggugat atas SK Gubri tersebut," ungkap Adermi. Aktifis buruh ini mengatakan, sebab diketahu SBCI Provinsi Riau memilik anggota disektor perkebunan. Tetapi tidak dilibatkan dalam pembahasan UMSP. Bahkan diketahu keberadaan SBCI Provinsi Riau berada di Dewan Pengupahan dan di LKS Tripartit. Kesempatan itu, Adermi, menyebut, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di negeri ini. Bahwa sebelum pengesahan UMSP ini oleh gubernur, maka harus minta saran dan pertimbangan pada pihak Dewan Pengupahan. Tetapi itu yang tidak dilakukan. Makanya digugat. "Maka, sekarang ini perkara Nomor 25/G/2017/PTUN/Pbr, masih tahap proses di PTUN. Majelis hakim telah meminta keterangan dari pihak yang bepekara. Bahkan keterangan saksi-saksi. Maka, pada hari Kamis besok, merupakan sidang lanjutan, tentang kesimpulan di PTUN," terangnya. (Rls)