Tuntutan Riau Madani Mengembalikan ke Negara, Bukan Eksekusi

Aktivis Tommy Simanungkalit Sebut Putusan Pengadilan Bangkinang Terkait Kebun PTPN V Mengambang

Aktivis Tommy Simanungkalit Sebut Putusan Pengadilan Bangkinang Terkait Kebun PTPN V Mengambang
Tommy Simanungkalit

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Aktivis yang juga mantan sekretaris LSM Riau Madani Tommy Simanungkalit sebut putusan Pengadilan Bangkinang terkait perkebunan kelapa sawit milik PTPN V di Batu Gajah Kabun mengambang. Karena putusan tersebut mengembalikan ke negara tapi tidak menyebut perwakilan yang akan menerima.

Hal itu dikatakan Tommy kepada Intermezo Selasa (30/1) di pekanbaru.

Menurut Tommy Simanungkalit, tuntutan objek yg diperkarakan di kembalikan dan kuasai oleh negara.

"Lagian putusan diserahkan kepada negara tapi tidak menunjuk perwakilan negara mana  akan menerima. Itu putusan masih mengambang," ujarnya.

"Kenapa pihak PSPI  yang melaksanakan lelang,  Aneh dan lucu pak," tanya Tommy.

Sesuai dengan UUD putusan itu harus dikembalikan ke negara. Bukan Aset negara dilelang oleh pihak swasta (PSPI)

Dikatakan Tommy putusan tidak boleh diserahkan kepihak swasta atau LSM yang menggugat.

"Aset negara di lindungi dan di jaga juga dipertahankan serta di amankan oleh negara,  PROTAP nya jelas," ujarnya.

Tommy juga mengatakan perizinan PSPI perlu dipertanyakan Karena pemilik sebenarnya adalah Surya Dumai Group dan Izin tidak boleh di pejual belikan atau di pindahtangankan ke SINARMAS GROUP (ARARA).

"Jadi Aset negara tdk bisa di eksekusi. Tuntutan Riau Madani dikemblikan ke negara, bukan di ambil alih oleh pihak turut tergugat PT PSPI. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index