Perda Masjid Paripurna Ujung Tombak Menuju Kota Madani

Perda Masjid Paripurna Ujung Tombak Menuju Kota Madani
Sekdako Pekanbaru menerima draft Perda Masjid Paripurna dari Ketua DPRD

Pekanbaru (Beritaintermezo.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pekanbaru mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang masjid paripurna. Pengesahan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, Selasa (19/1/16).

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Syukri Harto, mengutarakan, dengan di setujuinya ranperda Masjid Paripurna mejadikan pemko Pekanbaru mempunyai dasar hukum yang kuat dalam meneruskan kebijakan terhadap Masjid Paripurna.

Saat ini masjid Paripurna ada sebanyak 13, sebanyak 12 berada di masing-masing Kecamatan dan satu sebagai Masjid Paripurna Tingkat Kota. Pada 2016 ini hadir sebanyak 58 Masjid Paripurna di tingkat kelurahan.''Semua masjid Paripurna ini pembiayaannya telah dianggarkan,'' kata Syukri.

Disampaikanya juga, Pemko sudah berbicara dengan Ketua MUI terkait masjid Paripurna. Akan ada evaluasi perjalanan satu tahun pengoperasional Masjid.

''Tujuan Masjid Paripurna diantaranya untuk Meningkatkan SDM Umat, Sebagai peningkatan Perekonomian dan lingkungan kreatif. Semua tujuan itu akan dievaluasi, apakah mereka yang diamanahkan sudah sesuai,'' imbuhnya.


Walikota Pekanbaru melantik imam masjid paripurna

58 Imam Masjid di SK kan


Dalam mewujudkan Kota Pekanbaru sebagai kota madani dan terlaksananya perda masjid paripurna, pemerintah Pekanbaru juga menguji dan menseleksi imam yang akan memimpin setiap masjid paripurna. Dari hasil seleksi 58 imam sudah di SK kan dari 107 peserta yang mendaftar. Penerimaan imam masjid paripurna berdasarkan jumlah kelurahan yang ada di Pekanbaru.

Para imam masjid paripurna yang lulus seleksi ini diharapkan bisa mengemban amanah dan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya.

"Itu salah satu harapan dari Pak Wali. Dengan adanya penunjukan SK kepada imam masjid, semoga mereka bisa amanah," kata Kabag Kesra M Rizal.

Fungsi imam masjid berdasarkan materi seleksi yakni menjadi pemimpin ibadah, tempat masyarakat merujuk berkonsultasi, memecahkan permasalahan yang dihadapi dan mempu menguasai persoalan masyarakat.

Dikatakan Rizal lagi, dengan adanya masjid paripurna tingkat kelurahan dan memempatkan imam besar di masjid tidak akan merombak kepengurusan masjid yang telah dibentuk oleh masyarakat setempat.
 
Kurangi Krisis Multi DImensi


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Mesjid Paripurna, DPRD Kota Pekanbaru Masni Ernawati SH memberikan apresiasi terhadap program Pemko Pekanbaru terkait keberadaan Masjid Paripurna karena dapat mengurangi krisis multi dimensi.

Ungkapan tersebut disampaikan Ketua Pansus Ranperda Mesjid Paripurna DPRD Kota Pekanbaru Masni Ernawati disela kunjungannya ke sejumlah masjid Paripurna, Senin (18/1/16).

Dewan Meninjau Masjid Paripurna didampingi Kabag Kesra M Rizal

Menurut Masni Ernawati, program Pemerintah Kota Pekanbaru terkait Pembangunan Massjid  Paripurna sangat baik. Tidak saja difungsikan untuk beribadah semata tetapi dapat digunakan  berbagai kegiatan demi kemaslahatan umat seperti kegiatan, pendidikan, sosial, ekonomi, budaya dan keagamaan.

"Kita harapkan keberadaan Masjid Paripurna bukan difokuskan bagi orang dewasa semata dalam beribadah tetapi dapat digunakan sebagai wadah tempat pertemuan dengan para remaja agar bersinergi dalam melakukan berbagai kegiatan sehingga peran remaja dapat disalurkan melalui masjid," ungkap Masni Ernawati.

Rombongan Pansus Ranperda Masjid Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang berjumlah 6 anggota tersebut yang di dampingi Kabag Kesra Setda Kota pekanbaru M. Rizal, M. Ag, Kasubbag Pendidikan dan Olahraga Hafishuddin senin sore melihat secara langsung kondisi 3 masjid paripurna yang sudah ditetapkan Pemko. Diantaranya Mesjid Nurussalam Kecamatan Sail, masjid Al-Mukhlisin Korem 031/WB Kecamatan Sail, dan masjid Nurul Islam kelurahan Kampung Baru Kecamatan Sail.

Kabag Kesra Setda Kota Pekanbaru M. Rizal M. Ag menerangkan Masjid Paripurna juga dapat menciptakan masyarakat berkualitas yang sehat jasmani, rohani, mandiri, tangguh dan berdaya saing menuju Pekanbaru sebagai kota metropolitan yang madani.

walikota menyerahkan SK Imam  Masjid Paripurna

Menurut Kabag Kesra M. Rizal Pemko sudah menetapkan 12 Masjid Paripurna di tingkat Kecamatan di tambah satu di tingkat Kota pekanbaru yakni masjid paripurna Ar-Rahman, dan selanjutnya Pemko Pada Tahun 2016 juga sudah menetapkan 58 mesjid paripurna di tingkat kelurahan dan akan diserahkan oleh Walikota Pekanbaru yang merupakan dari hasil Tim seleksi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

"Masjid Paripurna ini nantinya juga akan dapat difungsikan berbagai kegiatan yakni sebagai penggerak ekonomi masyarakat, peradaban akhlak anak muda, tausiah dan maghrib mengaji guna membangun peradaban ummat melalui Mesjid dan menjadi tempat curahan hati bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai masalah mereka," lanjut Rizal.

Di Masjid Nurussalam Kecamatan Sail misalnya juga dilakukan berbagai kegiatan seperti tempat, pendidikan, wirid dan pengajian serta pembinaan warga yang pernah terjun ke dunia Narkoba sebagai pengguna sebanyak 12 orang.

"Saya sangat bersyukur dapat mengikuti pembinaan di Masjid Nurussalam ini seperti wirid dan pengajian yang selama ini saya tidak pernah tau, karena sudah 28 tahun terbelenggu dalam dunia narkoba," ujar Mega Putra, mantan pengguna narkoba. (adv)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index