Pekanbaru (Beritantermezo.com)-Polisi menggerebek rumah yang dijadikan lokasi home industry pembuatan minuman keras oplosan di sebuah ruko Jalan Singgalang, RT02/RW03, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Polisi juga menangkap pria yang diduga terlibat pembuatan miras itu, bernama Riza Pahlevi alias Reza.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto mengatakan, dalam operasi kali ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa 504 botol miras oplosan merek Mension serta mesin pembuat miras.
"Dari pengakuan tersangka, home industry miras oplosan ini sudah beroperasi selama 4 bulan di Pekanbaru. Selama itu pula, pelaku memasarkan ribuan miras oplosan ke sejumlah kios dan toko dengan harga murah," katanya, Senin (19/3).
Dari hasil uji lab di BBPOM, miras oplosan tersebut diketahui tidak memenuhi standar kesehatan. Polisi memastikan miras tersebut sangat berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat. Pelaku menjual miras oplosan itu dengan harga Rp 15 ribu per botol. Harga itu lebih murah Rp 2 ribu dari harga normalnya Rp 17 ribu per botol.
"Peran tersangka adalah sebagai pekerja yang bertugas membantu mengemas botol-botol miras yang sudah diracik, sedangkan pemiliknya kabur, dan itu masih kita buru," jelas Susanto.
Dijelaskannya, untuk sementara pendistribusian miras itu berada di Pekanbaru dan sekitarnya. Termasuk beberapa lokasi di Jambi.
"Petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus miras oplosan ini," pungkas perwira menengah jebolan Akademi kepolisian tahun 1998 ini. (mc/jin)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto mengatakan, dalam operasi kali ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa 504 botol miras oplosan merek Mension serta mesin pembuat miras.
"Dari pengakuan tersangka, home industry miras oplosan ini sudah beroperasi selama 4 bulan di Pekanbaru. Selama itu pula, pelaku memasarkan ribuan miras oplosan ke sejumlah kios dan toko dengan harga murah," katanya, Senin (19/3).
Dari hasil uji lab di BBPOM, miras oplosan tersebut diketahui tidak memenuhi standar kesehatan. Polisi memastikan miras tersebut sangat berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat. Pelaku menjual miras oplosan itu dengan harga Rp 15 ribu per botol. Harga itu lebih murah Rp 2 ribu dari harga normalnya Rp 17 ribu per botol.
"Peran tersangka adalah sebagai pekerja yang bertugas membantu mengemas botol-botol miras yang sudah diracik, sedangkan pemiliknya kabur, dan itu masih kita buru," jelas Susanto.
Dijelaskannya, untuk sementara pendistribusian miras itu berada di Pekanbaru dan sekitarnya. Termasuk beberapa lokasi di Jambi.
"Petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus miras oplosan ini," pungkas perwira menengah jebolan Akademi kepolisian tahun 1998 ini. (mc/jin)