PEKANBARU (Beritaintetmezo.com) – Novrizon Burman melalui kuasa hukumnya, Aspandiar SH, hingga saat ini masih menunggu permintaan maaf secara terbuka dari Kepala SKK Migas Sumbagut Hanif Rusjdi yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Bila tidak, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum. Sementara itu, SKK Migas melalui Humas Evy Yanti Jumat (2/11) membenarkan Kepala SKK Migas Hanif merasa terpukul dengan surat kedua Novrizon Burman.
‘’Setelah kita tunggu satu minggu, sepertinya tidak ada itikad baik dari Kepala SKK Migas Sumbagut untuk meminta maaf kepada klien saya, Novrizon Burman. Bila peringatan ini tidak ditanggapi juga, minggu depan kita mempertimbangkan langkah hukum’’ ujar Aspandiar, kepada sejumlah media, Jumat (2/11/2018) pagi.
Seperti diberitakan, dianggap tidak membuka informasi soal data kondisi minyak bumi di Riau, SKK Migas Sumbagut digugat di Komisi Informasi Provinsi Riau. Sengketa informasi ini dilayangkan oleh Pemohon atas nama Novrizon Burman, setelah melalui proses permohonan informasi.
Namun, Kepala SKK Migas Sumbagut Hanif Rusjdi mengatakan isi surat permohonan informasi yang dilayangkan Novrizon Burman, berisi ancaman. ‘’Datang surat pertama yang meminta informasi. Kami masih koordinasi dengan pusat, karena kami ini adalah institusi, sudah datang surat kedua, berisi ancaman,’’ sebut Hanif, dalam berita bertuahpos.com, Kamis (4/10/2018), dengan judul “Digugat di KIP Riau, Ini Tanggapan SKK Migas Sumbagut."
Dikatakan Aspandiar, pihaknya sudah mencermati dua surat yang dikirimkan kliennya ke SKK Migas Sumbagut. Menurut dia, tidak ada unsur ancaman dalam isi kedua surat tersebut.
"Kami sudah mempelajari seluruh kata dan kalimat dalam dua surat dimaksud, tidak ada kata-kata mengancam. Dengan demikian, klien kami merasa dirugikan oleh pernyataan dari Kepala SKK Migas Sumbagut, yang menyebutkan surat dari kami berisi ancaman," jelas Aspandiar.
Lebih lanjut Aspandiar mengatakan, kliennya merasa dirugikan sekali dengan pernyataan tersebut, baik sebagai warga negara ataupun sebagai wartawan senior dan juga sebagai salah satu calon legislatif. Masa di zaman sekarang masih mau mengancam. ‘’Maka, kami meminta Kepala SKK Migas Sumbagut segera mengklarifikasi kata-kata ancaman dalam surat tersebut, sekaligus meminta maaf," tegasnya.
Apabila itu tidak dilakukan, dalam waktu yang tidak terlalu lama, pihaknya akan memikirkan langkah hukum untuk dugaan pidana tindakan pencemaran nama baiki. ‘’Entah itu pencemaran nama baik, entah itu fitnah, entah itu kabar bohong,’’ pungkas Aspandiar.
SKK Migas Benarkan Terpukul Dengan Surat Kedua Novrizon
Berdasarkan komunikasi dengan media online Bertuahpos.com dengan judul “Digugat di KIP Riau, ini Tanggapan SKK Migas Sumbagutâ€, dapat kami sampaikan “hak jawab†kami terkait penjelasan adanya surat ancaman atas surat kedua yang dilayangkan tanggal 1 Agustus 2018 kepada Kepala SKK Migas Sumbagut, Hanif Rusjdi (surat pertama tertanggal 16 Juli 2018 yang merupakan permintaan data & informasi).
‘’Setelah kita tunggu satu minggu, sepertinya tidak ada itikad baik dari Kepala SKK Migas Sumbagut untuk meminta maaf kepada klien saya, Novrizon Burman. Bila peringatan ini tidak ditanggapi juga, minggu depan kita mempertimbangkan langkah hukum’’ ujar Aspandiar, kepada sejumlah media, Jumat (2/11/2018) pagi.
Seperti diberitakan, dianggap tidak membuka informasi soal data kondisi minyak bumi di Riau, SKK Migas Sumbagut digugat di Komisi Informasi Provinsi Riau. Sengketa informasi ini dilayangkan oleh Pemohon atas nama Novrizon Burman, setelah melalui proses permohonan informasi.
Namun, Kepala SKK Migas Sumbagut Hanif Rusjdi mengatakan isi surat permohonan informasi yang dilayangkan Novrizon Burman, berisi ancaman. ‘’Datang surat pertama yang meminta informasi. Kami masih koordinasi dengan pusat, karena kami ini adalah institusi, sudah datang surat kedua, berisi ancaman,’’ sebut Hanif, dalam berita bertuahpos.com, Kamis (4/10/2018), dengan judul “Digugat di KIP Riau, Ini Tanggapan SKK Migas Sumbagut."
Dikatakan Aspandiar, pihaknya sudah mencermati dua surat yang dikirimkan kliennya ke SKK Migas Sumbagut. Menurut dia, tidak ada unsur ancaman dalam isi kedua surat tersebut.
"Kami sudah mempelajari seluruh kata dan kalimat dalam dua surat dimaksud, tidak ada kata-kata mengancam. Dengan demikian, klien kami merasa dirugikan oleh pernyataan dari Kepala SKK Migas Sumbagut, yang menyebutkan surat dari kami berisi ancaman," jelas Aspandiar.
Lebih lanjut Aspandiar mengatakan, kliennya merasa dirugikan sekali dengan pernyataan tersebut, baik sebagai warga negara ataupun sebagai wartawan senior dan juga sebagai salah satu calon legislatif. Masa di zaman sekarang masih mau mengancam. ‘’Maka, kami meminta Kepala SKK Migas Sumbagut segera mengklarifikasi kata-kata ancaman dalam surat tersebut, sekaligus meminta maaf," tegasnya.
Apabila itu tidak dilakukan, dalam waktu yang tidak terlalu lama, pihaknya akan memikirkan langkah hukum untuk dugaan pidana tindakan pencemaran nama baiki. ‘’Entah itu pencemaran nama baik, entah itu fitnah, entah itu kabar bohong,’’ pungkas Aspandiar.
SKK Migas Benarkan Terpukul Dengan Surat Kedua Novrizon
Berdasarkan komunikasi dengan media online Bertuahpos.com dengan judul “Digugat di KIP Riau, ini Tanggapan SKK Migas Sumbagutâ€, dapat kami sampaikan “hak jawab†kami terkait penjelasan adanya surat ancaman atas surat kedua yang dilayangkan tanggal 1 Agustus 2018 kepada Kepala SKK Migas Sumbagut, Hanif Rusjdi (surat pertama tertanggal 16 Juli 2018 yang merupakan permintaan data & informasi).
Bahwa benar yang telah disampaikan Kepala SKK Migas Sumbagut bahwa surat kedua menurut Kepala Perwakilan dirinya merasa diancam dengan adanya kata-kata “Mengajukan Keberatan atas Tidak Ditanggapinya Permohonan Informasi yang diterimaâ€.
Kepala Perwakilan sangat terpukul ketika menerima surat kedua tersebut, karena adanya pihak yang mengajukan keberatan tidak mempertimbangkan bagaimana proses bisa memberikan data dan informasi di Hulu Migas, padahal jika orang itu tahu bahwa inikan sebuah institusi yang tentu memiliki tata cara/prosedur penyampaian data dan informasi kepada publik, ada yang bisa dilakukan SKK Migas ada yang tidak, ada yang sudah bisa dilihat di Website SKK Migas ada yang belum. Sesuatu infromasi dapat dipergunakan berbeda, disatu pihak informasi tersebut informasi terbuka di pihak lain informasi tersebut adalah informasi terbatas dan hal ini telah dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh Kepala Perwakilan Sumbagut.
Ditambahkan lagi jika memang berniat mendapatkan informasi terkait permintaan tentu harus ada maksud dan tujuan serta digunakan untuk keperluan apa data dan informasi tersebut dan kedua surat tersebut tidak ada maksud dan tujuannya, jujur saja kami di humas juga sangat berhati-hati untuk menyampaikan informasi hulu migas yang memiliki sifat kerahasiaan Production Sharing Contract (PSC) dan ada yang harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.
Selain itu Kepala Perwakilan Sumbagut tidak mengetahui dan mengenal orang yang meminta data dan informasi tersebut, Jadi hal ini bagi Kepala Perwakilan Sumbagut berdampak “Psikologis dan keamanan†dengan adanya pengajuan “keberatan†dari orang tidak dikenal.
Dari hal-hal tersebut di atas Kepala Perwakilan merasakan tidak dapat bekerja dengan nyaman, ingin ke kantor atau pulang kantor juga wasa-was bagaimana kelanjutan atas “keberatan†terhadap permintaan dari orang yang tidak dikenal ini, oleh karena itu Kepala Perwakilan mengkategorikan ini merupakan ancaman psikologis dan keamanan terhadap dirinya.
Sangat terkejut lagi setelah ternyata ada surat panggilan dari KIP atas aduan pihak yang tidak kami kenal dimaksud, Alhamdulillah Tim Hukum SKK Migas telah memberikan dukungan untuk penyelesaian permasalahan ini. Mudah-mudahan penjelasan ini dapat dimaklumi.
"Kami juga mengharapkan agar sesuatu yang sudah berjalan di persidangan KIP dapat berjalan dengan baik dan lancar dan pihak KIP kami harapkan dapat memberikan keputusan se-adil-adilnya," ujar Evy. ***
Kepala Perwakilan sangat terpukul ketika menerima surat kedua tersebut, karena adanya pihak yang mengajukan keberatan tidak mempertimbangkan bagaimana proses bisa memberikan data dan informasi di Hulu Migas, padahal jika orang itu tahu bahwa inikan sebuah institusi yang tentu memiliki tata cara/prosedur penyampaian data dan informasi kepada publik, ada yang bisa dilakukan SKK Migas ada yang tidak, ada yang sudah bisa dilihat di Website SKK Migas ada yang belum. Sesuatu infromasi dapat dipergunakan berbeda, disatu pihak informasi tersebut informasi terbuka di pihak lain informasi tersebut adalah informasi terbatas dan hal ini telah dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh Kepala Perwakilan Sumbagut.
Ditambahkan lagi jika memang berniat mendapatkan informasi terkait permintaan tentu harus ada maksud dan tujuan serta digunakan untuk keperluan apa data dan informasi tersebut dan kedua surat tersebut tidak ada maksud dan tujuannya, jujur saja kami di humas juga sangat berhati-hati untuk menyampaikan informasi hulu migas yang memiliki sifat kerahasiaan Production Sharing Contract (PSC) dan ada yang harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.
Selain itu Kepala Perwakilan Sumbagut tidak mengetahui dan mengenal orang yang meminta data dan informasi tersebut, Jadi hal ini bagi Kepala Perwakilan Sumbagut berdampak “Psikologis dan keamanan†dengan adanya pengajuan “keberatan†dari orang tidak dikenal.
Dari hal-hal tersebut di atas Kepala Perwakilan merasakan tidak dapat bekerja dengan nyaman, ingin ke kantor atau pulang kantor juga wasa-was bagaimana kelanjutan atas “keberatan†terhadap permintaan dari orang yang tidak dikenal ini, oleh karena itu Kepala Perwakilan mengkategorikan ini merupakan ancaman psikologis dan keamanan terhadap dirinya.
Sangat terkejut lagi setelah ternyata ada surat panggilan dari KIP atas aduan pihak yang tidak kami kenal dimaksud, Alhamdulillah Tim Hukum SKK Migas telah memberikan dukungan untuk penyelesaian permasalahan ini. Mudah-mudahan penjelasan ini dapat dimaklumi.
"Kami juga mengharapkan agar sesuatu yang sudah berjalan di persidangan KIP dapat berjalan dengan baik dan lancar dan pihak KIP kami harapkan dapat memberikan keputusan se-adil-adilnya," ujar Evy. ***