Pekanbaru (Beritaintermezo.com) - Peraturan Daerah (Perda) Sistem Pemerintahan Berbasis Keterbukaan dan Informasi Tekhnologi (IT) belum juga diterapkan pemerintah Provinsi Riau, dalam hal ini Diskominfo Riau sebagai penangung jawabnya.
Untuk itu, Komisi A DPRD Riau selaku komisi yang membidangi pemerintahan mendesak agar hal itu segera diterapkan. Termasuk mempersiapkan segala yang diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut.
"Sudah semestinya Perda ini bisa diterapkan, terlebih lagi, pengesahannya dilakukan anggota dewan tahun 2015 kemarim," kata Sugianto, anggota Komisi A DPRD Riau dalam hearing dengan Diskominfo Riau, Senin (22/02/16).
Menurutnya, banyak dampak positif jika Perda ini diterapkan, selain menciptakan pemerintahan yang e goverment and clean govermant, juga memudahkan masyarakat dalam mengetahui kinerja Satuan Kinerja Perangkat Daerah atau SKPD yang ada.
"Pada dasarnya, ini merupakan pemanfaatan teknologi dalam bidang informasi oleh pemerintah guna mewujudkan sistem pemerintah yang lebih efektif serta dapat memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat dan pihak lain," ungkapnya.
Dalam hearing, politisi PKB ini juga mempertanyakan kesiapan Diskominfo dalam menerapkan Perda tersebut. Termasuk persiapan operator dan seluruh perangkat pendukung yang ada di masing-masing SKPD.
"Kita harapkan tahun ini sudah diterapkan. Jika ada yang kurang misalnya dalam hal anggaran, maka bisa dianggarkan dalam APBD Perubahan 2016," tutupnya.(bic)
Untuk itu, Komisi A DPRD Riau selaku komisi yang membidangi pemerintahan mendesak agar hal itu segera diterapkan. Termasuk mempersiapkan segala yang diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut.
"Sudah semestinya Perda ini bisa diterapkan, terlebih lagi, pengesahannya dilakukan anggota dewan tahun 2015 kemarim," kata Sugianto, anggota Komisi A DPRD Riau dalam hearing dengan Diskominfo Riau, Senin (22/02/16).
Menurutnya, banyak dampak positif jika Perda ini diterapkan, selain menciptakan pemerintahan yang e goverment and clean govermant, juga memudahkan masyarakat dalam mengetahui kinerja Satuan Kinerja Perangkat Daerah atau SKPD yang ada.
"Pada dasarnya, ini merupakan pemanfaatan teknologi dalam bidang informasi oleh pemerintah guna mewujudkan sistem pemerintah yang lebih efektif serta dapat memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat dan pihak lain," ungkapnya.
Dalam hearing, politisi PKB ini juga mempertanyakan kesiapan Diskominfo dalam menerapkan Perda tersebut. Termasuk persiapan operator dan seluruh perangkat pendukung yang ada di masing-masing SKPD.
"Kita harapkan tahun ini sudah diterapkan. Jika ada yang kurang misalnya dalam hal anggaran, maka bisa dianggarkan dalam APBD Perubahan 2016," tutupnya.(bic)