Sekolah Dianggap Mengangkangi Undang-Undang,

Asmanidar Minta Siswa Yang Dipecat Gara-Gara Tiktok Dikembalikan Bersekolah

Asmanidar Minta Siswa Yang Dipecat Gara-Gara Tiktok Dikembalikan Bersekolah

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Koordinator Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPA Kota Pekanbaru Hj.Asmanidar SH,MH meminta pihak sekolah SMP N 10 mengembalikan anak yang dipecat kembali bersekolah.

Hal itu dikatakan Asmanidar, karena pemecatan yang dilakukan pihak sekolah adalah mengangkangi peraturan dan perundang-undangan. Dimana undang-undang mengamanatkan dan menjamin setiap anak mendapatkan akses pendidikan. UU perlindungan anak no 23 tahun 2002 tentang anak yang diperbaharui UU no 35 2014 tentang perlindungan anak.

Apapun yang dilakukan ana-anak didik menurut Asmanidar merupakan tanggung jawab dan kewajiban sekolah untuk memberikan bimbingan, bukan memecat dan mengeluarkan anak dari sekolah.

"Hak mutlak oleh anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun yang dialami anak anak tidak boleh dikeluarkan dari sekolah, itu kewajipan sekolah memberikan bimbingan kepada Anak yang bermasalah," ujar Asmanidar Selasa (28/1/2020).

Sepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 10 Pekanbaru Riau memecat Anak didiknya dari sekolah gara-gara bermain Tik tok yang diduga menyalahi peraturan di sekolah itu.

Hal ini dibenarkan Kepsek Hj.Raja Izda Charunas ketika di konfirmasi www.beritaintermezo.com di ruang kerjanya.selasa( 28/01/2020).

"kami tidak memecatnya,,namun kami minta kepada orang tuanya agar mencari sekolah yang lain, sebab sudah berulang kali diberi peringatan dan kelakuannya sudah kelewat batas," ujar Raja Izda.

Ketika ditanyakan apa aturan yang di buat di internal sekolah yang dipimpinnya dengan tegas Raja Izda mengatakan "kita sudah sesuai prosedur, lewat rapat guru BK dan konseling sudah kita lakukan, anak ini sudah mencoreng nama sekolah, kita sudah ada perjanjian yang ditandatangani oleh orang tua dan anak didik, semuanya sudah sesuai prosedur,"  kata Kepsek SMPN 10 ini dengan lugas.

Dilanjutkannya bahwa anak didik yang hanya hitungan bulan menamatkan sekolah dari SMP karena sudah kelas 9 ini karena perbuatannya sudah kelewatan bermain Tik tok dengan erotis saat kelas 8, dan di kelas 9 ini, menghisap VAPE( Rokok Elektrik) dan menonton Film dewasa.

"Jadi sesuai perjanjian yang kita buat dan kesepakatan Guru BK itu sudah pas," katanya

"Ssaya sudah laporkan secara lisan lima hari yang lalu melalui telefon selular, bukan kepada Pak Kepala Dinas Jamal, tetapi kepada ibu Nurbaiti selaku  kabid pembinaan, jadi saya kira sudah pas kami memulangkan kepada orang tuanya,tidak ada masalah lagi" terangnya tanpa beban.

Untuk diketahui, anak Kelas 9 SMPN 10 yang di pecat dari sekolah ini melakukan permainan  Tik tok di luar sekolah, demikian juga Menghisap Vape alias rokok Elektrik hanya pengaduan anak yang lain karena dilakukan di luar sekolah. Hanya menonton film dewasa dilakukan di Lingkungan sekolah bersama temannya di ruang kelas pada saat jam istirahat.

Ketika dikonfirmasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal tidak dapat di jumpai, demikian juga telepon selulernya tidak diangkat.***(edo)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index