PSBB Pekanbaru AKan Dilaksanakan 17 April Mendatang

PSBB Pekanbaru AKan Dilaksanakan 17 April Mendatang

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Izin pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru disetujui Kemenkes RI. Hal tersebut tertuang dalam SK Kemenkes nomor HK. 01.07/MENKES/250/2020 tetanggal 12 April 2020.

"Benar, Pekanbaru akan mulai melakukan PSBB dari tanggal 17 April hingga 15 hari kedepan. Ini sudah disetujui Kemenkes dan Gubri," terang Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT di Media Center Covid-19 Pemko Pekanbaru, Senin (13/4) sore.

Disebut Walikota, PSBB ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pekanbaru.

"Melihat eskalasi penyebaran virus berbahaya ini dan kondisi sosial masyarakat Pekanbaru, PSBB ini harus kita ambil dan sudah dibahas secara detail dan matang. Jadi jika dalam pelaksanaan nanti masih ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi," tegas Wako.

 
Rampungkan Perwako

Untuk melaksanakan PSBB di Kota Pekanbaru, Pemerintah harus membuat Peraturan Walikota (Perwako). Saat ini Perwako PSBB masih digodok dan akan dirampungkan sebelum pelaksanaan PSBB.

Dalam Perwako itu akan mengatur secara detil dan merinci tentang aturan bagi masyarakat, pelaku usaha, transportasi yang disertakan dengan sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan aturan tersebut.

"Kita rampungkan dulu Perwako ini yang mengatur PSBB, lalu kita ajukan ke Pemprov untuk dikoreksi, baru kita terapkan. Berkemungkinan lusa atau paling lama tiga hari sejak persetujuan kita terima akan kita berlakukan PSBB ini," ujar Firdaus.

Dijelaskan Firdaus, PSBB sendiri sebagian besar telah diterapkan Pemko sebelumnya. Firdaus menyebut hampir 60 persen PSBB telah diterapkan Pemko. Namun dengan adanya persetujuan PSBB ini dari pemerintah pusat membuat aksi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 lebih memiliki kekuatan kuat atau payung hukum.

"Jadi, aksi pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah kita lakukan selama ini menjadi legal dan lebih memiliki kekuatan karena sudah disetujui pusat," jelasnya.

Dijelaskannya, jika PSBB diterapkan nanti akan ditegaskan dengan sanksi hukum. Firdaus menegaskan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB akan mendapatkan sanksi kurungan selama tiga bulan.

Ia menyebut penerapan PSBB tidak jauh dari aksi yang telah dilakukan sebelum nya. Seperti menghentikan aktivitas belajar mengajar untuk sementara waktu, menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN tanpa meninggalkan tupoksi masing-masing.

Menutup sementara aktivitas yang bersifat mengumpulkan masa dalam jumlah banyak, seperti tempat hiburan, pusat keramaian, sejumlah layanan publik, hingga pemberlakuan jam aktivitas masyarakat.

"Itu akan diatur nanti dalam Perwako. Menjelang Perwako selesai kita juga akan mulai sosialisasi kan untuk penerapan PSBB ini," pungkasnya. ***(int1)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index