Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Kota Pekanbaru sah mulai besok akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) selama 14 hari yang dimulai sejak besok 17 April 2020. Pemberlakukan PSBB tersebut dalam rangka memutus penyebaran virus corona (covid 19) di Kota Pekanbaru.
Pemberlakukan PSBB secara langsung akan diumumkan walikota Firdaus Hari ini. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru nomot 325 tahun 2020 yang ditanda tangani pada Rabu (15/04/2020). Informasi ini disampaikan Sekretaris Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) Kota Pekanbaru Azwan, Kamis (16/04/2020) pagi.
"Dengan sudah ditanda tangani Perwako dan SK tentang PSBB, maka sah Kota Pekanbaru akan menerapkannya selama 14 hari kedepan," jelas Azwan.
Mengulas isi dari SK terkait PSBB tersebut, dirinya menghimbau seluruh masyarakat kota Pekanbaru mematuhi segala hal yang tertuang dalam aturan tersebut.
"Ayo bersama kita perangi penyebaran Covid 19 di Kota Pekanbaru. Ingat bagi mereka yang melanggar akan ada sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan ," tegasnya. ***(int1)
"Dengan sudah ditanda tangani Perwako dan SK tentang PSBB, maka sah Kota Pekanbaru akan menerapkannya selama 14 hari kedepan," jelas Azwan.
Mengulas isi dari SK terkait PSBB tersebut, dirinya menghimbau seluruh masyarakat kota Pekanbaru mematuhi segala hal yang tertuang dalam aturan tersebut.
"Ayo bersama kita perangi penyebaran Covid 19 di Kota Pekanbaru. Ingat bagi mereka yang melanggar akan ada sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan ," tegasnya. ***(int1)