Panitia Pemilihan RT RW Harus Taat Perwako, Tidak Boleh Menafsirkan.

Panitia Pemilihan RT RW Harus Taat Perwako, Tidak Boleh Menafsirkan.

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Panitia pelaksanaan pemilihan Rukun Warga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak bisa menafsirkan pasal 7 ayat 1 b, terkait pemilih atau pengguna hak suara sebagaimana tertulis di Perwako No 18 a tahun 2008. Untuk itu, diminta kepada panitia pelaksanaan pemilihan RT dan RW di Keluarahan Maharatu harus taat dan patuh terhadap peraturan wlikota. 

Hal itu dikatakan secara tegas Lurah Maharatu Joko Arif Susanto Selasa (2/6/2020) kepada Beritaintermezo.com di ruangan kerjanya jl Kartama.

Menurut lurah Joko Arif, panitia pemilihan RT RW kalau tidak ingin repot dan berpolemik panitai harus taat dan mematuhi perwako.
Dikatakan dengan jelas dalam pasal 7 ayat 1 b, sebagaimana tertulis di Perwako pemilih atau pengguna hak suara harus warga yang berdomisili di wilayah setempat dibuktikan dengan Kartu Keluarga sesuai dengan alamat RT atau RW.

"Saya sudah tegaskan, panitia harus mengacu ke perwako dalam melaksanakan pemilihan RT dan RW, tidak bisa dimulti tafsirkan. Kalau itu ditafsirkan sangat luas dan bisa berpolemik," ujar Joko.

Dalam waktu dekat kata Joko RW 07 Keluarahan Maharatu akan melaksanakan pemilihan, hal itu juga sudah ditegaskan ke panitia untuk melaksanakan pemilihan sesuai  dengan perwako.***(int1)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index