Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Salah satu media online di Kota Pekanbaru memberitakan akan mensomasi Rumah sakit Awal Bross panam. Rencana somasi tersebut terkait diagnosa dokter yang menyebut pasien hamil, sementara gadis tersebut mengaku masih perawan.
Terkait pemberitaan tersebut pihak rumah sakit melalui menejer marketing dan development dr Rumatha mengatakan bahwa diagnosa yang diklaim pasien merupakan diagnosa kerja bukan diagnosa akhir.
Rumatha juga mengatakan bahwa rumah sakit dalam setiap keadaan emergency dan penegakan diagnosa dilakukan sesuai prosedur dan standar.
"untuk setiap keadaan emergency dan penegakan diagnosa pihak rumah sakit melakukan sesuai prosedur dan standar, kemudian diagnosa yang diklaim pasien merupakan Diagnosa kerja bukan diagnosa akhir," ujar Marta kepada media ini Senin (24/8/2020).
Seperti diberitakan Media AktualRiau ER (22) melalui penasehat hukumnya (PH), Doni Warianto & Associates melayangkan somasi terhadap rumah sakit Awal Bros, yang berlokasi di Panam, Kecamatan Tampan.
Somasi ini berawal dari hasil pemeriksaan dokter di rumah sakit itu yang menyatakan bahwa ER hamil.
Sebelumnya, ER bersama keluarga mendatangi RS Awal Bros, untuk mengobati sakit di pinggangnya, di hari Rabu (5/8/2020) lalu.
''Setelah dilakukan serangkaian tes, untuk mengetahui rasa sakit hebat di pinggangnya justru klien kita ER di diagnosa hamil,'' kata Doni.
Merasa tidak pernah melakukan hubungan suami-istri kepada siapapun, ER merasa shock. Karena, dia dikenal wanita baik-baik dan muslimah.
''Klien saya shock mendengar pernyataan dokter yang melakukan pemeriksaan. Apalagi, dia dicibir terkait hasil pemeriksaan itu,'' sebut Doni.
Selanjutnya, untuk memastikan ER hamil atau tidak, bersama pihak keluarga, mereka mencoba pemeriksaan di rumah sakit Prima.
''Sementara hasil pemeriksaan di Prima berbeda, ER tidak hamil,'' ungkap Doni.
Bahkan terang Doni, hasil pemeriksaan keperawanannya ER dinyatakan masih perawan.
Berpatokan dari hasil pemeriksaan itu, melalui Doni Warianto & Associates, lalu dilayangkan somasi pertama Sabtu (15/8/2020) terkait dugaan malpraktek terhadap ER yang telah dikirim pada Rabu (19/8/2020) lalu.
''Setelah surat somasi dilayangkan, management rumah sakit awal bros melalui seseorang yang mengaku oknum dokter bernama dr Caca mengontak klien kami, mereka mengajak musyawarah secara baik-baik,'' sebut Doni.
Bagi kami, sebut Doni, tidak masalah jika memang ingin musyawarah, tetapi pihaknya menyayangkan seharusnya yang nelpon ini adalah dokter terkait.
''Dapat saya katakan ini adalah oknum dokter yang tidak memiliki etika,'' ujar Doni.
Seharusnya, yang bersangkutan, kata Doni, mengontak pihaknya sebagai penasehat hukum (PH) yang jelas-jelas memegang surat kuasa.
''Kami ini advokat yang merupakan officium nobile bos, kalau tidak paham arti itu dengan tegas saya katakan, bukan hanya dokter saja profesi yang mulia, pengacara juga,'' sebut Doni.
Jadi, sambung Doni, lebih baik masalah ini di uji ke ranah hukum saja, perbuatan oknum dokter dan rumah sakit tersebut.
Pasca somasi pertama, pihaknya kata Doni, kemudian kembali mengirimkan somasi kedua pada Sabtu (22/8/2020).
''Hal ini sebagai penegasan saja terhadap dugaan tindak tanduk oknum dokter dan rumah sakit ini,'' kata Doni. (arc/jin)
Somasi ini berawal dari hasil pemeriksaan dokter di rumah sakit itu yang menyatakan bahwa ER hamil.
Sebelumnya, ER bersama keluarga mendatangi RS Awal Bros, untuk mengobati sakit di pinggangnya, di hari Rabu (5/8/2020) lalu.
''Setelah dilakukan serangkaian tes, untuk mengetahui rasa sakit hebat di pinggangnya justru klien kita ER di diagnosa hamil,'' kata Doni.
Merasa tidak pernah melakukan hubungan suami-istri kepada siapapun, ER merasa shock. Karena, dia dikenal wanita baik-baik dan muslimah.
''Klien saya shock mendengar pernyataan dokter yang melakukan pemeriksaan. Apalagi, dia dicibir terkait hasil pemeriksaan itu,'' sebut Doni.
Selanjutnya, untuk memastikan ER hamil atau tidak, bersama pihak keluarga, mereka mencoba pemeriksaan di rumah sakit Prima.
''Sementara hasil pemeriksaan di Prima berbeda, ER tidak hamil,'' ungkap Doni.
Bahkan terang Doni, hasil pemeriksaan keperawanannya ER dinyatakan masih perawan.
Berpatokan dari hasil pemeriksaan itu, melalui Doni Warianto & Associates, lalu dilayangkan somasi pertama Sabtu (15/8/2020) terkait dugaan malpraktek terhadap ER yang telah dikirim pada Rabu (19/8/2020) lalu.
''Setelah surat somasi dilayangkan, management rumah sakit awal bros melalui seseorang yang mengaku oknum dokter bernama dr Caca mengontak klien kami, mereka mengajak musyawarah secara baik-baik,'' sebut Doni.
Bagi kami, sebut Doni, tidak masalah jika memang ingin musyawarah, tetapi pihaknya menyayangkan seharusnya yang nelpon ini adalah dokter terkait.
''Dapat saya katakan ini adalah oknum dokter yang tidak memiliki etika,'' ujar Doni.
Seharusnya, yang bersangkutan, kata Doni, mengontak pihaknya sebagai penasehat hukum (PH) yang jelas-jelas memegang surat kuasa.
''Kami ini advokat yang merupakan officium nobile bos, kalau tidak paham arti itu dengan tegas saya katakan, bukan hanya dokter saja profesi yang mulia, pengacara juga,'' sebut Doni.
Jadi, sambung Doni, lebih baik masalah ini di uji ke ranah hukum saja, perbuatan oknum dokter dan rumah sakit tersebut.
Pasca somasi pertama, pihaknya kata Doni, kemudian kembali mengirimkan somasi kedua pada Sabtu (22/8/2020).
''Hal ini sebagai penegasan saja terhadap dugaan tindak tanduk oknum dokter dan rumah sakit ini,'' kata Doni. (arc/jin)