PEKANBARU (Beritaintermezo.com)-Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyerahkan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Pekanbaru tahun 2015 ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau Kamis (31/3).
"Ini kewajiban pemerintah daerah setelah APBD disahkan," ungkap Wawako.
Sesuai Undang-Undang terang Wawako, jangka waktu yang diberikan bagi pemda untuk melaporkan LKPDnya
tiga bulan sesudah berakirnya tahun anggaran.
"Laporan keuangan Pemko ini diserahkan ke BPK untuk diaudit," tegas Ayat.
Dalam penyampaian LKPD Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi ditemani Sekdako Pekanbaru dan juga sekban BPKAD serta Asisten IV, di gedung BPK provinsi Riau. (hms/bic)