Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan melaksanakan Paripurna Reses, pada hari Senin, (25/10/2021) turut hadir dalam paripurna tersebut Wakil Bupati Pelalawan Nasaruddin,SH MH dan para Kepala OPD.
Dalam paripurna tersebut Faizal, SE, M.Si membacakan hasil Reses dari dapil I, sementara untuk dapil II dibacakan oleh Yose Indrawan, ST, dapil III dibacakan oleh Parji, dapil IV dibacakan oleh Abdul Nasib, SE dan dapil V dibacakan oleh Yulmida, S, Pd.I.
Anggota Dewan dari Hasil Reses III (Tiga), untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Satu, yang terdiri dari Pangkalan Kerinci dilandasi Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2014 pasal 63 ayat (2), (3), (4), (5) dan ayat (6). Juga hal ini berdasarkan Peraturan Tata Tertib anggota DPRD Kabupaten Pelalawan untuk Dapil 1 (Satu) ditulis dan disampaikan dengan sistematika, anggota DPRD Kabupaten Pelalawan melakukan reses landasannya adalah Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 10.a/KPTS-PIMP/DPRD/2021 tanggal 12 Oktober tentang Jadwal Perubahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Bulan Oktober 2021.
Kemudian Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01. Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor: 10.b/KPTS-PIMP/DPRD/2021 tanggal 12 Oktober tentang Pelaksanaan Reses III (Tiga) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, yang dilaksanakan Senin sampai Sabtu dengan waktu pelaksanaan tanggal 18 sampai 23 Oktober 2021 di Kecamatan Pangkalankerinci.
Dari hasil kunjungan Reses III (Tiga) anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Daerah Pemilihan I (Satu) secara umum dapat disimpulkan bahwa permasalahan mendasar, diantaranya yakni:
Banyaknya infrastruktur jalan yang belum memadai, renovasi infrastruktur seperti gedung sekolah, sarana dan prasarana pendidikan yang masih belum lengkap, belum tertatanya pembuangan sampah di Kota Pangkalankerinci, pembangunan gedung-gedung penunjang seperti aula dan gedung serba guna untuk ibu-ibu PKK, serta kurangnya tenaga pengajar di sekolah.
Dari hasil aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD Pelalawan Dapil 1 saat Reses berlangsung, maka perlu diberikan pandangan atau saran-saran agar ke depannya Kabupaten Pelalawan bisa lebih maju dan sejahtera, antara lain diharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menempatkan pelaksanaan proyek secara merata di semua daerah Kabupaten Pelalawan agar pembangunan di Kabupaten Pelalawan ini dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan.
Perlu perhatiian serius dari Pemerintah Daerah dalam pembangunan infrastruktur penunjang bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan seperti jalan utama, jalan alternatif, drainase, sekolah, tempat ibadah, pasar serta harus ada skala prioritas. Kemudian perlu tindakan dan sanksi yang tegas oleh Dinas terkait terhadap kontraktor yang tidak melaksanakan dan menjalankan proyek sesuai dengan bestek dan menyimpang dari prosedur yang telah disepakati. Juga perlu dicari solusi yang tepat terhadap permasalahan honorer guru honor yang kecil dan kekurangan tenaga guru yang dibutuhkan sekolah-sekolah di Kabupaten Pelalawan.
Untuk hasil Reses III anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Daerah Pemilihan II yang terdiri dari Kecamatan Bunut, Kecamatan Pelalawan, Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kuala Kampar dilandasi oleh Peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD kabupaten Pelalawan Nomor 01 tahun 2019 pada pasal 95 ayat (1), (4) dan ayat (5).
Reses III Dapil II ini dilaksanakan Senin sampai Sabtu dengan waktu pelaksanaan tanggal 18 sampai 23 Oktober 2021 di Kecamatan Bunut, Kecamatan Pelalawan, Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kuala Kampar. Dari kunjungan reses tersebut, anggota DPRD Pelalawan Dapil II membagi dalam beberapa bidang, diantaranya: Bidang Sumber Daya Manusia, bidang Ekonomi, bidang Budaya dan Pariwisata, bidang Pendidikan, bidang Kesehatan dan bidang Pembangunan.
Dari hasil aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD Pelalawan Dapil II, maka perlu diberikan pandangan atau saran-saran diantaranya: Daerah Pemilihan II yang terdiri dari Kecamatan Bunut, Kecamatan Pelalawan, Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kuala Kampar merupakan daerah yang paling tertinggal dari segi infrastruktur, jalan, listrik, air bersih, jembatan dan perekonomian rakyat.
Karena itu, Pmerintah Daerah diminta untuk memfokuskan pembangunan dan perhatian yang lebih banyak di Daerah Pemilihan II yang terdiri dari Kecamatan Bunut, Kecamatan Pelalawan, Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kuala Kampar.
Untuk hasil Reses III anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Daerah Pemilihan III yang terdiri dari Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan dilandasi Peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD kabupaten Pelalawan Nomor 01 tahun 2019 pada pasal 95 ayat (1), (4) dan ayat (5).
Reses III Dapil III ini dilaksanakan Senin sampai Sabtu dengan waktu pelaksanaan tanggal 18 sampai 23 Oktober 2021 di desa-desa di Kecamatan Ukui dan desa-desa di Kecamatan Kerumutan, yang menjadi keluhan dari masyarakat semuanya tidak terlepas dari masalah seputar infrastruktur jalan aspal, tapal batas wilayah, pemekaran sebuah wilayah atau daerah, beberapa kegiatan pembangunan yang belum tersentuh serta sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan yang belum memadai sehingga permasalahan inilah yang menjadi persoalan di tengah masyarakat khususnya Daerah Pemilihan III ini. Secara umum dapat disimpulkan bahwa permasalahan mendasar adalah banyaknya infrastruktur yang belum tersedia, seperti penambahan gedung sekolah dan sarana jalan yang masih minim.
Karena itu, diharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menempatkan pelaksanaan proyek secara merata agar pembangunan di kabupaten ini dinikmati oleh seluruh masyarakat. Perlu ditinjau ulang kembali penetapan desa tertinggal, karena menurut pemantauan pihaknya banyak desa miskin justru tidak termasuk desa tertinggal.
Perlu adanya perhatian serius Pemerintah Daerah dalam pembangunan infrastruktur baik jalan, sekolah, pasar dan lainnya serta harus ada skala pioritas. Perlun tindakan dan sanksi yang tegas oleh Dinas terkait terhadap kontraktor yang tidak melaksanakan sesuai dengan bestek dan menyimpang dari prosedur yang telah disepakati. Juga perlu dicari solusi yang tepat terhadap permasalahan kekurangan tenaga guru terutama daerah terpencil.
Untuk hasil Reses III anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Daerah Pemilihan IV yang terdiri dari Kecamatan Pangkalankuras dan Pangkalanlesung dilandasi Peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD kabupaten Pelalawan Nomor 01 tahun 2019 pada pasal 95 ayat (1), (4) dan ayat (5).
Reses III Dapil IV ini dilaksanakan Senin sampai Sabtu dengan waktu pelaksanaan tanggal 18 sampai 23 Oktober 2021 di desa-desa di Kecamatan Pangkalankuras dan Pangkalanlesung perlu adanya perhatian serius pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur baik jalan, sekolah, pasar dan lainnya yang harus mengutamakan kualitas yang baik sehingga pekerjaan yang dilaksanakan tidak terkesan asal-asalan serta harus ada skala prioritas.
Mohon tindak lanjut masalah air bersih di Kelurahan Pangkalanlesung, serta perlu adanya tindakan dan sanksi yang tegas oleh Dinas terkait terhadap kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan proyek sarana dan prasarana yang tidak sesuai dengan bestek dan penyimpang dari prosedur yang telah disepakati. Ini bertujuan agar segala pekerjaan yang dilaksanaan dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
Untuk hasil Reses III anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Daerah Pemilihan V yang terdiri dari Kecamatan Langgam dan Bandar Seikijang dilandasi Peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD kabupaten Pelalawan Nomor 01 tahun 2019 pada pasal 95 ayat (1), (4) dan ayat (5).
Reses III Dapil V ini dilaksanakan Senin sampai Sabtu dengan waktu pelaksanaan tanggal 18 sampai 23 Oktober 2021 di desa-desa di Kecamatan Langgam dan Bandar Seikijang, yang menjadi sering keluhan dari masyarakat semuanya tidak terlepas dari masalah infrastruktur jalan yang belum memadai, pengaspalan jalan, pembuatan drainase, pemekaran sebuah wilayah atau daerah, kurangnya tenaga pengajar di sekolah, kurangnya tenaga kesehatan, beberapa kegiatan pembangunan yang belum tersentuh serta sarana prasarana pendidikan dan kesehatan yang belum memadai sehingga permasalahan inilah yang menjadi persoalan di tengah masyarakat khususnya Daerah Pemilihan V.
Dari hasil aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD Pelalawan Dapil V maka perlu perhatian serius dari Pemerintah Daerah dalam pembangunan infrastruktur penunjang bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan seperti jalan utama, jalan alternatif, jalan produksi, sarana prasarana kesehatan, sarana prasarana sekolah, tempat ibadah, pasar dan lainnya serta harus ada skala prioritas.
Diharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menempatkan pelaksanaan proyek secara merata di semua daerah di Kabupaten Pelalawan agar pembangunan di Kabupaten Pelalawan ini dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pelalawan. Juga perlu dicari solusi yang tepat terhadap permasalahan honorer guru honor yang kecil dan kekurangan tenaga guru yang dibutuhkan sekolah-sekolah di Kabupaten Pelalawan serta tenaga kesehatan (Bidan) di Puskesdes.
Kunjungan Reses III anggota DPRD Pelalawan Dapil V, secara umum dapat disimpulkan bahwa permasalahan mendasar diantaranya banyaknya infrastruktur jalan yang belum memadai. Renovasi infrastruktur seperti gedung sekolah yang belum terlaksanakan. Kurangnya pembangunan infrastruktur kepentingan umum seperti turap maupun paving blok. Sarana dan prasarana pendidikan yang amsih belum lengkap, serta kurangnya tenaga kesehatan (bidan) dan guru ASN di sekolah yang berada di dusun-dusun wilayah Kecamatan Langgam dan Kecamatan Bandar Seikijang.***(Adv)
Komentar Anda :