Pekanbaru (Beritiantermezo.com)-Mahkamah Konstitusi MK) menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak tahun 2024, diajukan pasangan petahana Alfedri-Husni.
"Dari 55 perkara, ada 48 perkara disidang hari ini, sedang 7 perkara sisanya berlanjut ke tahap pembuktian," ujar wakil ketua MK Saldi Isra pada sidang pembacaan putusan sela, Rabu (5/2/2025).
Di antara 7 perkara yang dimaksud, sengketa Pilkada Siak masuk ke tahap sidang pembuktian dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Saldi Isra mengumumkan, jadwal sidang pembuktian akan dilangsungkan pada 7-17 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak baik pemohon dan termohon.
"Jadwal fix-nya nanti disampaikan oleh kepaniteraan. Saksi atau ahli yang diajukan maksimal 4 orang. Nanti diperiksa sekaligus sekali sidang," katanya.
Ia menyampaikan bagi yang mengajukan saksi atau ahli harus segera menyerahkan daftar indentitasnya ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum jadwal sidang lanjutan.
"Untuk inzage (tambah bukti) sama juga, sehari sebelum sidang," tutupnya.
* Agar Semakin Terlihat Terang
Calon Bupati Siak terpilih Dr Afni Z bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara perselisihan hasil Pilkada Siak 2024.
MK memutuskan gugatan itu dilanjutkan dengan proses pembuktian. Keputusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (5/2/2025).
"Alhamdulillah, kita lanjut ke pembuktian pokok perkara. Artinya kita semakin bisa melihat secara terang benderang. Ini momen yang akan sangat luar biasa. Karena di sinilah peluang menyaksikan narasi, bukti dan saksi atas dalil-dalil yang dituduhkan kepada kami. Semua akan terbuka, seterbuka-bukanya secara terang benderang," ujarnya.
Lanjut Afni, sidang pembuktian pokok perkara akan disaksikan semuanya. "Bisa diakses sedunia akhirat, karena selain ditayangkan Live Youtube, juga disaksikan malaikat karena semua kesaksian akan dilakukan di bawah sumpah Al Quran," tuturnya.
Dikatakannya juga, jalan kemenangan sesungguhnya sedang terbentang dengan pembuktian kejujuran. "Inilah nilai integritas tertinggi, dan nilai moral tertinggi sebagai seorang manusia," sebutnya.***
"Dari 55 perkara, ada 48 perkara disidang hari ini, sedang 7 perkara sisanya berlanjut ke tahap pembuktian," ujar wakil ketua MK Saldi Isra pada sidang pembacaan putusan sela, Rabu (5/2/2025).
Di antara 7 perkara yang dimaksud, sengketa Pilkada Siak masuk ke tahap sidang pembuktian dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Saldi Isra mengumumkan, jadwal sidang pembuktian akan dilangsungkan pada 7-17 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak baik pemohon dan termohon.
"Jadwal fix-nya nanti disampaikan oleh kepaniteraan. Saksi atau ahli yang diajukan maksimal 4 orang. Nanti diperiksa sekaligus sekali sidang," katanya.
Ia menyampaikan bagi yang mengajukan saksi atau ahli harus segera menyerahkan daftar indentitasnya ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum jadwal sidang lanjutan.
"Untuk inzage (tambah bukti) sama juga, sehari sebelum sidang," tutupnya.
* Agar Semakin Terlihat Terang
Calon Bupati Siak terpilih Dr Afni Z bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara perselisihan hasil Pilkada Siak 2024.
MK memutuskan gugatan itu dilanjutkan dengan proses pembuktian. Keputusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (5/2/2025).
"Alhamdulillah, kita lanjut ke pembuktian pokok perkara. Artinya kita semakin bisa melihat secara terang benderang. Ini momen yang akan sangat luar biasa. Karena di sinilah peluang menyaksikan narasi, bukti dan saksi atas dalil-dalil yang dituduhkan kepada kami. Semua akan terbuka, seterbuka-bukanya secara terang benderang," ujarnya.
Lanjut Afni, sidang pembuktian pokok perkara akan disaksikan semuanya. "Bisa diakses sedunia akhirat, karena selain ditayangkan Live Youtube, juga disaksikan malaikat karena semua kesaksian akan dilakukan di bawah sumpah Al Quran," tuturnya.
Dikatakannya juga, jalan kemenangan sesungguhnya sedang terbentang dengan pembuktian kejujuran. "Inilah nilai integritas tertinggi, dan nilai moral tertinggi sebagai seorang manusia," sebutnya.***