www.beritaintermezo.com
21:46 WIB - Plt Bupati Rohil Ajak Tanggulangi Banjir Demi Kemanusiaan | 21:05 WIB - Siswa Pangkalan Kerinci Antusias Ikuti Edukasi Hulu Migas bersama EMP Bentu | 21:02 WIB - Kamis Pekan Depan, Musprov I SMSI Riau dan Diskusi Panel Digelar | 20:59 WIB - Imigrasi Pekanbaru Jalin Kerjasama Dengan PT Pos Indonesia Antar Parpor Langsung ke Rumah | 20:31 WIB - Hijaukan Bumi, PHR Ajak Siswa Ciptakan Ruang Hijau Dengan Penanaman Pohon | 20:26 WIB - Dua Pekerja SKK Migas Mendapat Anugerah Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI
Gondol Cagar Budaya, Polres Siak Amankan Pelaku
Senin, 29-06-2020 - 08:28:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Siak (Beritiantermezo.com)-Kepolisian Sektor Siak, Kabupaten Siak, Riau, menangkap terduga pencuri benda-benda cagar budaya berupa ubin di ruang belakang Gedung Controlleur di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.

"Ya pelaku sudah ditahan," kata Pembantu Unit I Reserse Kriminal Polsek Siak Iptu Yeri Effendi, seperti dilansir Antara, Minggu (28/6).

Kejadian diketahui Senin (8/6) pukul 10.30 WIB. Pada Kamis (25/6), pelapor menyampaikan pencurian benda cagar budaya. Pelapor adalah pengawas proyek yang sedang melaksanakan penataan kawasan strategis kabupaten Gedung Controlleur sebagai situs cagar budaya Kabupaten Siak bersama Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Permukiman Siak. Mereka melihat gedung yang akan dipugar oleh pemenang tender.

Mereka terkejut melihat lantai ubin di ruang belakang gedung telah dibongkar seluas lebih kurang 16 meter persegi. Setelah dicek dan diperiksa, ada beberapa ubin yang telah dirusak atau pecah.

Selebihnya lantai ubin tersebut telah hilang serta tidak ditemukan lagi di sekitar lokasi gedung bersejarah itu.

Sebelumnya, pada saat pelaksanaan lelang kondisi lantai ubin di ruang belakang Gedung Controlleur tersebut masih dalam keadaan baik dan utuh," ujar Yeri.

Atas kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak ditaksir mengalami kerugian Rp17.860.000 setelah kehilangan sebanyak 334 keping ubin

Polisi kemudian menyelidiki dengan memeriksa sejumlah saksi. Selanjutnya didapat informasi pelaku berinisial JF yang juga beralamat di Kampung Benteng Hilir. Akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 66 Ayat (2) Jo pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan ancaman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.***

















Sumber : MErdeka.com




 
Berita Lainnya :
  • Gondol Cagar Budaya, Polres Siak Amankan Pelaku
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica