Rohul (Beritaintermezo.com) - Tepat pada puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu (Rohul) Pri Wijeksono SH MH sampaikan berbagai prestasi Kejari Rohul sejak Januari 2022 hingga sekarang.
Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa dibuktikan dengan upacara yang dilaksanakan pada Jumat (22/07) di Halaman Kejari Rohul, Komplek Pemda, Pasir Pengaraian.
Dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 kali ini, mengusung tema "Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi".
Tampak dalam agenda, upacara dipimpin langsung oleh Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH selaku inspektur upacara, serta diikuti oleh seluruh staf dan Ketua sekaligus pengurus Adhyaksa Dharmakarini Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam amanat Jaksa Agung RI yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Pri Wijeksono mengatakan kepada seluruh staf Kejari Rohul agar dapat mengedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan, serta meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat.
"Tentu juga mendukung pemulihan ekonomi nasional, sebagaimana tertuang dalam 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI," kata Kajari.
Tidak cukup sampai disitu, dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022 ini, Kajari Pri Wijeksono juga mengungkapkan beberapa prestasi yang telah ditorehkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu.
"Yang pertama yakni menyediakan Rumah Restorative Justice di Desa Pasir Baru sebagai bentuk hadirnya Keadilan Restorative ditengah masyarakat," jelasnya.
Selain itu, Kejari Rohul juga telah berhasil melakukan penegakan hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada BLUD RSUD Rokan Hulu TA. 2018 dan 2019, sehingga dapat memulihkan kerugian keuangan negara dari perkara tersebut sebesar Rp.2.092.751.129,00.
"Kita juga telah mendorong tersedianya sarana dan perasaan balai rehabilitasi bagi korban dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Rokan Hulu," jelas Kajari.
Tambahnya, Kejari Rohul juga telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dari kegiatan Makan Minum Siswa / Siswi & Tenaga Pendidik di SMPN Tahfidz Madani & SMPN Islam Teknologi; dan kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Perjalanan Dinas Dalam & Luar Daerah serta kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman Rapat Kantor pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 sebesar Rp.364.569.471,80.
"Kejari Rohul juga telah melakukan penertiban dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara berkala dalam mewujudkan zero tunggakan ekseskusi serta berhasil mengamankan DPO dalam kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) atas nama Mas Gaul alias Ucok Gaul Bin Mukhtar yang merupakan Terpidana perkara pembunuhan berencana yang telah Buron selama 12 tahun," ungkapnya.
Guna meminimalisir permasalahan hukum terkait pelaksanaan kegiatan serta penyelamatan dan penertiban aset daerah Kabupaten Rokan Hulu, Kejari Rohul diakui Pri Wijeksono juga konsisten dalam melakukan Pendampingan Hukum.
"Semoga melalui peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat menjadi salah satu institusi penegak hukum yang dipercaya masyarakat dan menjadi institusi yang lebih profesional, akuntabel dan inovatif," pungkasnya. (Joh)
Komentar Anda :