Rohul (Beritaintermezo.com)-Kepala Desa Pagar Mayang Suyadi Kecamatan Tambusai Utara mengklaim 100 Hektar lahan HPL diDesanya sudah di serobot oleh PT Hutahaean untuk Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di Afdeling 1,4 dan 6.
Penyerobotan tanah HPL milik Desa Pagar Mayang ini sudah dimulai sejak pembukaan awal Kebun PT Hutahaean dan hingga saat ini tidak ada kontribusi terhadap Pembangunan masyarakat Desa Pagar Mayang diserahkan melalui Pemerintah Desa.
Padahal dalam aturan sudah dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengeluarkan dana CSR untuk masyarakat yang ada lingkungan perusahaan. Demikian dikatakan Kades Pagar Mayang Suyadi kepada wartawan, Selasa (19/9/2017).
Menurut Suyadi masalah penyerobotan lahan sudah lama terjadi tetapi belum data untuk membuktikkannnya tetapi setelah ada peta dari Kanwil Transmigrasi Riau dan PPH Kampar yang dikeluarkan pada tahun 1982 yang menjelaskan luas HPL Desa Pagar Mayang.
Dalam peta tersebut dijelaskan PT Hutahean telah menyerobot lahan pada titik koordinat 195 sebanyak 79,7 Hektar di Afedeling IV, dan dititik koordinat 225 seluas 11,74 Ha di Afdeling I 1 dan titik koordinat 165-159 seluas 13,12 Ha yang berada di Afdeling VI .
"Penyerobotan lahan ini sudah jelas terlihat didalam Peta sesuai dengan titik koordinatnya,karena wilayah transmograsi ini sudah jelas luasnya dan ditentukan oleh Pemerintah tidak bisa ditambah ataupun di kurang,"ujar Kades.
Lanjut dikatakan Kades sebelunya pihak Perusahaan sudah disurati terkait hal ini.Namun hingga saat ini tidak ada balasan atau solusi terhadap permasalahan ini. Selain itu Dana CSR yang ada di Perusahaan juga belum pernah di nikmati oleh masyarakat melalui Pemerintah Desa.
Maka Kades berharap ada solusi konkrit terhadap permasalahan ini sehingga kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.
"Kita tidak alergi terhadap investor yang sudah berinvestasi ke daerah kita tapi masyarakat di sekitar perusahaan tolong juga diperhatikan apalagi tanah yang digarap tersebut masih termasuk wilayah HPL Desa Pagar Mayang dan ini yang diselesaikan secepatnya,"jelas Kades Suyadi.(rtc/joh)
Penyerobotan tanah HPL milik Desa Pagar Mayang ini sudah dimulai sejak pembukaan awal Kebun PT Hutahaean dan hingga saat ini tidak ada kontribusi terhadap Pembangunan masyarakat Desa Pagar Mayang diserahkan melalui Pemerintah Desa.
Padahal dalam aturan sudah dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengeluarkan dana CSR untuk masyarakat yang ada lingkungan perusahaan. Demikian dikatakan Kades Pagar Mayang Suyadi kepada wartawan, Selasa (19/9/2017).
Menurut Suyadi masalah penyerobotan lahan sudah lama terjadi tetapi belum data untuk membuktikkannnya tetapi setelah ada peta dari Kanwil Transmigrasi Riau dan PPH Kampar yang dikeluarkan pada tahun 1982 yang menjelaskan luas HPL Desa Pagar Mayang.
Dalam peta tersebut dijelaskan PT Hutahean telah menyerobot lahan pada titik koordinat 195 sebanyak 79,7 Hektar di Afedeling IV, dan dititik koordinat 225 seluas 11,74 Ha di Afdeling I 1 dan titik koordinat 165-159 seluas 13,12 Ha yang berada di Afdeling VI .
"Penyerobotan lahan ini sudah jelas terlihat didalam Peta sesuai dengan titik koordinatnya,karena wilayah transmograsi ini sudah jelas luasnya dan ditentukan oleh Pemerintah tidak bisa ditambah ataupun di kurang,"ujar Kades.
Lanjut dikatakan Kades sebelunya pihak Perusahaan sudah disurati terkait hal ini.Namun hingga saat ini tidak ada balasan atau solusi terhadap permasalahan ini. Selain itu Dana CSR yang ada di Perusahaan juga belum pernah di nikmati oleh masyarakat melalui Pemerintah Desa.
Maka Kades berharap ada solusi konkrit terhadap permasalahan ini sehingga kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.
"Kita tidak alergi terhadap investor yang sudah berinvestasi ke daerah kita tapi masyarakat di sekitar perusahaan tolong juga diperhatikan apalagi tanah yang digarap tersebut masih termasuk wilayah HPL Desa Pagar Mayang dan ini yang diselesaikan secepatnya,"jelas Kades Suyadi.(rtc/joh)