Diduga Melakukan Pencurian Oknum Lesing Bess Finance Ujungbatu Dilaporkan ke Polisi

Diduga Melakukan Pencurian  Oknum Lesing Bess Finance Ujungbatu Dilaporkan ke Polisi

Rohul (beritaintermezo) - Salah seorang oknum karyawan Lesing Bess Finance Ujungbatu akhirnya dilaporkan ke Polsek Ujungbatu oleh kreditur Tumpal Fransiskus Nainggolan (43 th) warga Gang Horas, Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Senin, (30/10/2017). Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 30 Oktober 2017 Nomor: STPL/109/K/X/SPKT III diduga oknum lesing Bess Finance Ujungbatu Ripki Solihin telah melakukan tindak pidana perampasan satu unit sepeda motor Jupiter warna hijau BM. 2751 UM dengan nomor rangka MH31DY002CJ036709. Kejadian tersebut dilakukan oleh terlapor Ripki Solihin pada tangggal 26 Oktober 2017 sekira Jam 11.00 wib siang didalam rumah pelapor. Adapun kronologis berawal pada tanggal, 26 Oktober 2017 oknum lesing Bess Finance Ujungbatu tersebut sekira jam. 11.00 wib siang mendatangi rumah kreditur Tumpal Fransiskus Nainggolan di Gang Horas Kelurahan Ujungbatu mengambil paksa satu unit sepeda motor merk Yamaha Zupiter Z dari dalam rumah kreditur Tumpal Fansiskus Nainggolan. Ripki Solihin besama dua orang rekannya mengambil paksa kenderaan tersebut dalam kondisi terkunci. Pengambilan paksa tersebut dilakukan oleh ketiga oknum karyawan Bess Finance Ujungbatu pada saat Tumpal Fransiskus Nainggolan tidak berada dirumah. Akibat pengamblan paksa kenderaan tersebut tersebut Endang Yunita Br Situmorang isteri Tumpal Fransiskus Nainggolan mengalami histeris dan trauma atas perbuatan ketiga oknum petugas Lesing Bess Finance Ujungbatu itu. "Isteri saya sangat trauma dan merasa malu atas kejadian ini, itu sebabnya saya minta perlindungan hukum, "kata Tumpal jengkel. Saat dikofirmasi wartawan melalui telepon seluler beberapa hari yang lalu, Rifki Solihin dengan suara lantang mengatakan, pihaknya telah melakukan penarikan sesuai dengan prosedur perusahaan. Sementara, Ketua Persatuan Watawan Kabupaten Rokan Hulu (PWR) Acce Nauli Harahap dengan tegas mengatakan, oknum lesing Bess finance tidak bisa melakukan penarikan secara paksa dan semena mena. Menurut Acce, Ketentuan hak dibitur dan kreditur telah diatur secara gamblang melalui Undang-undang Fidusia dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka kendaraan bermotor melalui Bank minimal 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif. Serta 20 persen untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif. Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. “Setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia, Tapi apa yg terjadi , kita hampir tidak pernah mendengar kata “fedusia, dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini. Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah, pihak leasing dihadapan notaris membuat perjanjian fedusia, “papar wartawan senior ini. Dikatakan, fiducia adalah untuk melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fedusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan . Artinya, kasus tersebut akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan yang bermasalah. Dengan demikian, kendaraan kreditur akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit debitur ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada kreditur. Lebih lanjut Acce mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk memproses sesuai dengan laporan dugaan tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh oknum lesing Bes Finance Ujungbatu. (Jon)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index