Meranti (Beritaintermezo.com) - Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Meranti mengadakan rapat tentang Revisi Perda Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah yang dihadiri oleh Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bagian Kominfo Sekretaris Daerah, DPMPTSPTK, DPUPRPKP, Bagian Ekonomi dan dinas terkait lainnya, Senin (28/08).
Rapat itu dipimpin langsung oleh Kabid BPPRD dan Kabag Hukum Sekretaris Daerah Sudandri. Sudandri selaku Kabag Hukum menyampaikan bahwa rapat itu bertujuan untuk mematangkan angka-angka yang telah disampaikan oleh dinas terkait dan masing-masing dinas akan memaparkan tentang pertimbangan-pertimbangan dari revisi perda retribusi tersebut.
Selain itu disampaikannya juga bahwa dalam rangka menyikapi pergeseran dan perubahan undang-undang diatas undang-undang yang ada, maka dituntut kepada pemda untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap regulasi yang ada, khususnya terhadap pajak retribusi, diantaranya adanya pencabutan beberapa objek pajak atau penghapusan objek pajak dan akan terjadinya pengurangan-pengurangan dalam objek pajak oleh peraturan.
“perubahan ini dilakukan karena 3 alternatif, yang pertama dahulunya ada pajak retribusi dan sekarang dihapuskan, kedua bisa saja dulu tidak ada, dikarenakan ada potensi baru kita usulkan, dan yang ketiga adalah tarif, yang mana tarif itu bisa saja turun atau naik sesuai dengan pertimbangan dan perkembangan†Ujar sudandri
Staf BPPRD Husnuzon mengatakan hasil akhir rapat itu nantinya akan dibicarakan dengan Dewan dalam hearing senin mendatang.
“bagian hukum dan BPPRD hanya memfasilitasi sehingga pada saat hearing nanti betul-betul dapat dipertanggungjawabkan†Ujar Husnuzon (karim)
Rapat itu dipimpin langsung oleh Kabid BPPRD dan Kabag Hukum Sekretaris Daerah Sudandri. Sudandri selaku Kabag Hukum menyampaikan bahwa rapat itu bertujuan untuk mematangkan angka-angka yang telah disampaikan oleh dinas terkait dan masing-masing dinas akan memaparkan tentang pertimbangan-pertimbangan dari revisi perda retribusi tersebut.
Selain itu disampaikannya juga bahwa dalam rangka menyikapi pergeseran dan perubahan undang-undang diatas undang-undang yang ada, maka dituntut kepada pemda untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap regulasi yang ada, khususnya terhadap pajak retribusi, diantaranya adanya pencabutan beberapa objek pajak atau penghapusan objek pajak dan akan terjadinya pengurangan-pengurangan dalam objek pajak oleh peraturan.
“perubahan ini dilakukan karena 3 alternatif, yang pertama dahulunya ada pajak retribusi dan sekarang dihapuskan, kedua bisa saja dulu tidak ada, dikarenakan ada potensi baru kita usulkan, dan yang ketiga adalah tarif, yang mana tarif itu bisa saja turun atau naik sesuai dengan pertimbangan dan perkembangan†Ujar sudandri
Staf BPPRD Husnuzon mengatakan hasil akhir rapat itu nantinya akan dibicarakan dengan Dewan dalam hearing senin mendatang.
“bagian hukum dan BPPRD hanya memfasilitasi sehingga pada saat hearing nanti betul-betul dapat dipertanggungjawabkan†Ujar Husnuzon (karim)