Meranti (Beritaintermezo.com)-Dua anggota Polres Kepulauan Meranti, direkomendasikan dipecat dengan tidak hormat. Dari tiga personel yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, pada Rabu (20/9), namun dua orang di antaranya yang diberhentikan.
Dalam sidang KKEP itu, dipimpin Waka Polres Meranti, Kompol Wawan, selaku ketua komisi. Didampingi wakil ketua, AKP Syamsueri dan anggota, Iptu Herman Jalalludin.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah mengatakan, yang bertindak sebagai penuntut, Kasi Propam Ipda Ricky Marzuki. Serta diikuti 20 orang anggota Polres Kepulauan Meranti sebagai peserta sidang.
Anggota yang disidangkan antara lain Aiptu Ramli Purba. Ia melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003. Brigadir Joni Pangihutan Manik, melanggar pasal 7 ayat 1 Huruf (b), (c) dan atau pasal 10 Huruf (a) Perkab Nomor 14 Tahun 2011, dan Brigadir Doni Rakasiwi yang melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.
"Saat sidang, penuntut menghadirkan 2 orang terduga pelanggar atas nama Aiptu Ramli Purba dan Brigadir Joni P Manik," kata Barliansyah seperti dilansir merdeka.com.
Sementara Brigadir Doni Rakasiwi tidak dapat hadir dalam sidang. Meski demikian, terduga pelanggar sudah membuat surat pernyataan bahwa terduga pelanggar tidak dapat hadir (mengikuti persidangan KKEP).
Putusan sidang KKEP terhadap para terduga pelanggar antara lain sebagai berikut; Aiptu Ramli Purba, pelanggaran yang dilakukan adalah tidak masuk dinas selama 34 hari kerja secara tidak sah, dan positif menggunakan narkoba.
Hal-hal yang memberatkan antara lain, pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 26 hari kerja (sudah disidangkan) dengan No KHD/08/III2016/Sipropam. Pelanggaran disiplin positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu (belum disidangkan), pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 21 hari kerja juga belum disidangkan.
"Anggota kita ini melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 Tahun 2003. Putusannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Posma.
Brigadir Joni Pangihutan Manik, melakukan tindakan kepolisian pada penanganan unjuk rasa tidak sesuai prosedur. Ia juga melanggar pasal 7 ayat 1 huruf (b), (c) dan atau pasal 10 Huruf (a) Perkab Nomor 14 Tahun 2011. Putusan sidang adalah mutasi bersifat demosi ke luar kesatuan, selama 1 tahun.
Brigadir Doni Rakasiwi. Pelanggarannya dipidana penjara selama 4 tahun 3 bulan karena melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Hal-hal yang memberatkan antara lain pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 11 hari (sudah disidangkan) dengan nomor KHD/01/I/2015/Sipropam, tanggal 28 Januari 2015.
Pelanggaran disiplin melakukan penggelapan sepeda motor (sudah disidangkan) dengan Nomor KHD/03/I/2015/Sipropam tanggal 30 Januari 2015. Serta pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 11 hari kerja (sudah disidangkan) dengan No KHD/01/I/2016/Sipropam, tanggal 09 Januari 2016.
Dia juga melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI nomor 1 tahun 2003, ia diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat.
"Setelah dilakukan pembacaan putusan hanya Aiptu Ramli Purba yang belum menerima putusan. Kita berikan waktu 14 Hari ke depan bagi terduga pelanggar mengunakan haknya apabila akan banding," kata Barliansyah.
Sebelum sampai ke persidangan, personel yang melanggar kode etik terlebih dahulu dilakukan pembinaan. Namun karena sudah tak bisa dibina lagi tindakan tegas harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. (mc/jin)
Dalam sidang KKEP itu, dipimpin Waka Polres Meranti, Kompol Wawan, selaku ketua komisi. Didampingi wakil ketua, AKP Syamsueri dan anggota, Iptu Herman Jalalludin.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah mengatakan, yang bertindak sebagai penuntut, Kasi Propam Ipda Ricky Marzuki. Serta diikuti 20 orang anggota Polres Kepulauan Meranti sebagai peserta sidang.
Anggota yang disidangkan antara lain Aiptu Ramli Purba. Ia melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003. Brigadir Joni Pangihutan Manik, melanggar pasal 7 ayat 1 Huruf (b), (c) dan atau pasal 10 Huruf (a) Perkab Nomor 14 Tahun 2011, dan Brigadir Doni Rakasiwi yang melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.
"Saat sidang, penuntut menghadirkan 2 orang terduga pelanggar atas nama Aiptu Ramli Purba dan Brigadir Joni P Manik," kata Barliansyah seperti dilansir merdeka.com.
Sementara Brigadir Doni Rakasiwi tidak dapat hadir dalam sidang. Meski demikian, terduga pelanggar sudah membuat surat pernyataan bahwa terduga pelanggar tidak dapat hadir (mengikuti persidangan KKEP).
Putusan sidang KKEP terhadap para terduga pelanggar antara lain sebagai berikut; Aiptu Ramli Purba, pelanggaran yang dilakukan adalah tidak masuk dinas selama 34 hari kerja secara tidak sah, dan positif menggunakan narkoba.
Hal-hal yang memberatkan antara lain, pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 26 hari kerja (sudah disidangkan) dengan No KHD/08/III2016/Sipropam. Pelanggaran disiplin positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu (belum disidangkan), pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 21 hari kerja juga belum disidangkan.
"Anggota kita ini melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 Tahun 2003. Putusannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Posma.
Brigadir Joni Pangihutan Manik, melakukan tindakan kepolisian pada penanganan unjuk rasa tidak sesuai prosedur. Ia juga melanggar pasal 7 ayat 1 huruf (b), (c) dan atau pasal 10 Huruf (a) Perkab Nomor 14 Tahun 2011. Putusan sidang adalah mutasi bersifat demosi ke luar kesatuan, selama 1 tahun.
Brigadir Doni Rakasiwi. Pelanggarannya dipidana penjara selama 4 tahun 3 bulan karena melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Hal-hal yang memberatkan antara lain pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 11 hari (sudah disidangkan) dengan nomor KHD/01/I/2015/Sipropam, tanggal 28 Januari 2015.
Pelanggaran disiplin melakukan penggelapan sepeda motor (sudah disidangkan) dengan Nomor KHD/03/I/2015/Sipropam tanggal 30 Januari 2015. Serta pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 11 hari kerja (sudah disidangkan) dengan No KHD/01/I/2016/Sipropam, tanggal 09 Januari 2016.
Dia juga melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI nomor 1 tahun 2003, ia diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat.
"Setelah dilakukan pembacaan putusan hanya Aiptu Ramli Purba yang belum menerima putusan. Kita berikan waktu 14 Hari ke depan bagi terduga pelanggar mengunakan haknya apabila akan banding," kata Barliansyah.
Sebelum sampai ke persidangan, personel yang melanggar kode etik terlebih dahulu dilakukan pembinaan. Namun karena sudah tak bisa dibina lagi tindakan tegas harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. (mc/jin)