Kampar (Beritaintermezo.com)-Bupati Kampar H Azis Zaenal SH MM pertemukan pihak PTPN V (Persero) dengan Datuk Pandak Persukuan Piliang guna membahas sengketa lahan di Kebun Sei Batu Langkah di Desa Sei Agung Kecamatan Tapung dan Sei Jernih Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar di Ruang Rapat Kantor Bupati, Selasa 19/9/17.
Diawal pertemuan, Selaku mediasi antara PTPN V (Persero) dan Dt. Pandak Persukuan Piliang tersebut Pemerintah Kabupaten Kampar meminta agar Perusahan BUMN (PTPN V) dan Dt. Pandak Persukuan Piliang harus mempunyai niat baik terlebih dahulu dalam menyelesaikan permasahalan sengketa lahan seluas 2.823,52 Ha tersebut sehingga hal tersebut dapat di selesaikan dengan arif dan bijaksana melalui musyawarah dan mufakat.
"Dalam pertemuan ini saya tidak membela masyarakat ataupun perusahaan namun kita sekarang mencari jalan tengahnya sehingga perusahaan tidak dirugikan masyarakat saya pun tidak merasa rugi,"ucapnya
Alotnya pembahasan dikarenakan masing-masing saling mempertahankan hak dimana Dt. Pandak Persukuan Piliang berpegang dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menetapkan bahwa lahan tersebut adalah hutan industri dan PTPN V tidak mempunyai hak atas tanah tersebut.
Sedangkan pihak PTPN V mengatakan lahan tersebut tidak bisa diserahkan karena ada pihak ketiga yang menuntut agar lahan seluas 300 Ha yang di sengketakan merupakan lahan mereka serta penerapan hukum pada kasus ini merupakan hukum perdata maka dari itu penyelesaiannya adalah sifatnya orang per orang.
Berkilah PTPN V membuat Bupati Kampar berisikap tegas.
"Keputusan hukum telah ingkrah dimana Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa dalam kasus ini Dt. Pandak Persukuan Piliang telah menang dan pihak PTPN V harus mengikuti dan melaksanakan keputusan hukum yang telah ditetapkan, untuk itu saya minta kepada Pihak PTPN V agar dapat memberikan keputusan hari ini agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan cepat," tegas Azis Zaenal
PTPN V melalui General Manager SBU Sei Galuh Bantu Sembiring mengatakan tidak bisa memberikan keputusan pada hari ini dan meminta agar hal ini disampaikan terlebih dahulu kepada direksi namun belum bisa mengambil keputusan kapan baru bisa memberikan keputusan.
“Jika tidak ada keputusan dari PTPN V maka saya akan membuat langkah-langkah nantinya dan akan berkoordinasi dengan Forkopinda sore ini dengan demikian kita putuskan saja hari ini, bahwa kami tunggu keputusannya Seminggu setelah pertemuan iniâ€.ucap Bupati Kampar dengan nada yang tegas.
Pada pertemuan ini juga di lakukan kesepakatan notulen rapat yang ditandatangani oleh pihak PTPN V dan Pemerintah Kabupaten Kampar dengan isi notulen bahwa disepakati untuk menyampaikan kepada Direksi PTPN V (Persero) agar mematuhi Putusan yang telah Inkrah tersebut.
Selanjutnya akan dilaksanakan pertemuan Pemda Kampar dan Forkopinda Kamparguna menyikapi permasalahan ini serta akan dilaksanakan Pertemuan lanjutan antara Direksi dengan Pemda Kampar dan Forkopinda Kampar.
Hadir pada pertemuan tersebut Kepala Dinad Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupatenh Kampar Ir. H Bustam, Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar H Muhammad Jamil S.Sos, Drs Yusri M.Si dan Dt. Pandak Persukuan Piliang serta perwakilan PTPN V (Persero). (hms/bic)
Diawal pertemuan, Selaku mediasi antara PTPN V (Persero) dan Dt. Pandak Persukuan Piliang tersebut Pemerintah Kabupaten Kampar meminta agar Perusahan BUMN (PTPN V) dan Dt. Pandak Persukuan Piliang harus mempunyai niat baik terlebih dahulu dalam menyelesaikan permasahalan sengketa lahan seluas 2.823,52 Ha tersebut sehingga hal tersebut dapat di selesaikan dengan arif dan bijaksana melalui musyawarah dan mufakat.
"Dalam pertemuan ini saya tidak membela masyarakat ataupun perusahaan namun kita sekarang mencari jalan tengahnya sehingga perusahaan tidak dirugikan masyarakat saya pun tidak merasa rugi,"ucapnya
Alotnya pembahasan dikarenakan masing-masing saling mempertahankan hak dimana Dt. Pandak Persukuan Piliang berpegang dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menetapkan bahwa lahan tersebut adalah hutan industri dan PTPN V tidak mempunyai hak atas tanah tersebut.
Sedangkan pihak PTPN V mengatakan lahan tersebut tidak bisa diserahkan karena ada pihak ketiga yang menuntut agar lahan seluas 300 Ha yang di sengketakan merupakan lahan mereka serta penerapan hukum pada kasus ini merupakan hukum perdata maka dari itu penyelesaiannya adalah sifatnya orang per orang.
Berkilah PTPN V membuat Bupati Kampar berisikap tegas.
"Keputusan hukum telah ingkrah dimana Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa dalam kasus ini Dt. Pandak Persukuan Piliang telah menang dan pihak PTPN V harus mengikuti dan melaksanakan keputusan hukum yang telah ditetapkan, untuk itu saya minta kepada Pihak PTPN V agar dapat memberikan keputusan hari ini agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan cepat," tegas Azis Zaenal
PTPN V melalui General Manager SBU Sei Galuh Bantu Sembiring mengatakan tidak bisa memberikan keputusan pada hari ini dan meminta agar hal ini disampaikan terlebih dahulu kepada direksi namun belum bisa mengambil keputusan kapan baru bisa memberikan keputusan.
“Jika tidak ada keputusan dari PTPN V maka saya akan membuat langkah-langkah nantinya dan akan berkoordinasi dengan Forkopinda sore ini dengan demikian kita putuskan saja hari ini, bahwa kami tunggu keputusannya Seminggu setelah pertemuan iniâ€.ucap Bupati Kampar dengan nada yang tegas.
Pada pertemuan ini juga di lakukan kesepakatan notulen rapat yang ditandatangani oleh pihak PTPN V dan Pemerintah Kabupaten Kampar dengan isi notulen bahwa disepakati untuk menyampaikan kepada Direksi PTPN V (Persero) agar mematuhi Putusan yang telah Inkrah tersebut.
Selanjutnya akan dilaksanakan pertemuan Pemda Kampar dan Forkopinda Kamparguna menyikapi permasalahan ini serta akan dilaksanakan Pertemuan lanjutan antara Direksi dengan Pemda Kampar dan Forkopinda Kampar.
Hadir pada pertemuan tersebut Kepala Dinad Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupatenh Kampar Ir. H Bustam, Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar H Muhammad Jamil S.Sos, Drs Yusri M.Si dan Dt. Pandak Persukuan Piliang serta perwakilan PTPN V (Persero). (hms/bic)