Partai Gelora Risau Sistem Pemilu Threshold

Partai Gelora Risau Sistem Pemilu Threshold

Jakarta (BI)-Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta mengakui risau dengan sistem pemilu dgn ambang Threshold selain mempersempit partisipasi masyarakat ikut membangun negara juga terkesan tidak demokratis .
 
Anis Matta juga tidak setuju keserentakan Pileg (Pemilihan Legislatif ) dan Pilpres (Pemilihan Presiden ) mempersulit pelaksananya juga merepotkan pesertanya untuk membangun elektabilitas.

Selain itu ia mengharapkan agar capres yang akan mengikuti kontestasi Pilpres 2024 harus didukung 'suara segar' perolehan suara Pileg 2024. "Pemilih yang itu itu saja kurang membukan kegairahan politik " katanya memberi sambutan pada Talks Show Gelora dengan topik "Pro Kontra Pileg dan Pilpres 2024 di Waktu Bersamaan, Apa untung dan Ruginya? yang digelar secara daring Rabu (1/6/2022) sore.

Menurut Anis Matta, seorang capres 2024 sekarang pada dasarnya tidak didukung oleh suara aktual perolehan suara Pileg 2024, tetapi  berdasarkan suara usang hasil Pileg 2019 lalu. "Padahal dalam perspektif politik itu, bukan soal legal atau hukumnya saja,  tetapi lebih tepatnya bagaimana mencapainya  oleh sebab itu timbul pula pertanyaan urgensi keserentakan pelaksanaan Pemilu 2024 antara Pileg dan Pilpres tentang keserentakan," katanya.

Partai Gelora sudah  mengusulkan pemisahan Pileg dan Pilpres 2024 tidak digelar dalam waktu bersamaan, dengan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Supaya keinginan semua orang untuk berpartisipasi secara politik maupun sebagai kandidat sebagai capres tidak perlu dibatasi, karena kualifikasi untuk maju saja sudah berat.

Anis Matta menilai persyaratan untuk seorang capres juga tidak perlu dibatasi, karena ada putaran kedua yang akan menyeleksinya. Persyaratannya tidak perlu ditetapkan dengan aturan presidential treshold (PT) 20 persen, harus 0 persen.

"Tapi andaikata PT 20 persen tetap diberlakukan, dan MK terus menerus menolak gugatan 0 %, maka paling tidak pemilihannya dipisah. Jangan membuat barrier-barrier lagi, pintu masuknya saja susah. Ini pesan penting untuk MK, apakah tuntutan yang terus menerus diajukan dan ditolak itu, harus dipahami MK sebagai semangat untuk memperbaiki sistem,"  tegas Anis Matta.

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU akan menindaklanjuti semua ketentuan yang berlaku.

Saat ini, untuk pelaksanaan Pemilu 2024, merujuk pada UU No.7 Tahun 2027 tentang Pemilu, dan untuk Pilkada Serentak berdasarkan UU Tajin 2016 tentang Pilkada.
 
"Kira-kira dalam waktu sekitar 20 bulan lagi, apakah akan ada revisi UU atau tidak, kita serahkan ke pemerintah dan DPR. KPU sekarang sedang melakukan simulasi dan tahapan untuk Pemilu 2024, yang jadwalnya akan kita mulai 14 Juni 2022," katanya.

Namun, KPU berharap agar pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berkualitas, meskipun pelaksanaannya masih berdasakan pada UU No.7 Tahun 2017 sebagai rujukan seperti pada Pemilu 2019 lalu.

Akademi Ilmu Politik Universitas Indonesia Hurriyah menyinggung tentang keengganan DPR merevisi UU Pemilu, karena parpol besar terjebak pada zona nyaman kekuasaan. Sehingga akan berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan kekuasaan usai Pemilu 2024.

"Kepentingan politik praktis membuat parpol besar tidak merevisi UU Pemilu. Mereka sengaja mempersempit ruang kompetisi. Tapi ini menjadi dilema dan menggali kuburnya sendiri, jika hasilnya di Pemilu 2024 tidak sesuai yang diharapkan," kata Hurriyah.

Hurriyah berpandangan UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tidak hanya menyulitkan parpol baru, tetapi juga parpol lama dan menciptakan tantangan berat bagi semua pihak.

"Kita perlu mempertimbangkan ulang pelaksanaan Pemilu Serentak, karena dampak kerumitan yang bakal ditimbulkan sangat besar. Efektifitas pemerintahan yang dihasilkan juga tidak bisa menjawab problem-problem yang kita dihadapi sekarang. Pemilu 2024 super kompleks, menjadi pemilu yang super eksperimental," katanya. 

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, pelaksanan Pemilu serentak awalnya bertujuan untuk menghilangkan kejenuhan publik terhadap pelaksanaan Pemilu, Pilpres maupun Pilkada yang bisa digelar setiap tahun dengan anggaran yang sangat besar.

"Kita sebenarnya ingin memberikan pendidikan politik dengan mendorong Pemilu digelar serentak agar kita tidak bertengkar terus. Menghilangkan politik identitas yang mulai ada di Pemilu 2014, berlanjut di Pilkada 2017 dan Pemilu 2019. Ini saja belum selesai, dan akan kita hadapi lagi di Pemilu 2024," kata Ray Rangkuti.

Ray Rangkuti menegaskan, persyaratan PT 20 persen untuk presiden dan PT 4 persen untuk parlemen tidak sesuai yang diharapkan, harusnya aturannya yang ditetapkan 0 persen.

"Putusan MK itu hanya mengatur soal keserentakan saja. Tapi sama partai politik aturan ini dikunci dengan persyaratan Parlementary Threshold dan Presidensial Threshold yang tinggi. Jadi ini bukan bagian dari kesuksesan kita di MK," ungkapnya.

Karena itu, Ray Rangkuti mendukung ide Partai Gelora untuk melakukan pemisahan Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024 yang telah mengajukan JR ke MK.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Amin Fahrudin mengatakan, MK telah menggelar dua kali persidangan usulan JR pemisahan Pilpres dan Pileg di Pemilu 2024 pada pertengahan April 2022 lalu, yang diajukan Partai Gelora.

Saat ini, kata Amin, Partai Gelora sedang menunggu putusan sela dan undangan persidangan berikutnya, apakah materi gugatan tersebut bisa diterima atau tidak. Jika diterima, materi gugatannya bisa dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.

"Sebagai tim kuasa hukum, kami ingin memberikan progres. Kami sudah menjalani dua persidangan, termasuk sidang perbaikan pada pertengahan April lalu. Kita belum mendapatkan undangan untuk sidang berikutnya, kita menunggu saja. Semoga ada arah yang baik, gugatan kami dikabulkan Mahkamah Konstitusi," tandasnya.(Bir)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index