Lemkaji MPR Gelar Simposium Hak Dasar Setiap Warga Negara .

Lemkaji MPR Gelar Simposium Hak Dasar Setiap Warga Negara .

Jakarta (Beritaintermezo.com)-Masalah hak dasar setiap warga negara menjadi perhatian Lembaga Pengkajian (Lemkaji) MPR RI yang menggelar simposium nasional bertema 'Mencerdaskan Kehidupan Bangsa: Pendidikan Nasional Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945' di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/12).  Ketua Lemkaji MPR RI, Rully Chairul Azwar mengatakan, simposium ini merupakan kelanjutan dari Round Table Discussion di tempat serupa 24 Oktober lalu.  "Simposium kali ini membahas beberapa persoalan terutama penerapan pasal-pasal konstitusi yang terkait dengan pendidikan," kata politisi senior Partai Golkar tersebut kepada awak media, Rabu (6/12).  Ada lima hal pokok yang menjadi kajian dalam simposium kali ini. Pertama terkait pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan 'setiap warga negara berhak mendapat pendidikan'.  Pasal ini terkait dengan akses pendidikan yang merupakan hak setiap warga negara. “Sejauh mana pasal itu terlaksana. Apa biaya sekolah sudah terjangkau? Bagaimana ketersediaan sarana dan prasarana. Bagaimana tentang ketersedian guru. Apakah mutu pendidikan sudah merata." Kajian berikutnya terkait pasal 31 ayat 2 dimana setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Hal ini terkait dengan penerapan program wajib belajar sembilan tahun.  Setiap warga negara yang berusia 6 tahun sampai 15 tahun, ungkap Rully, sesuai UU Pendidikan harus mengikuti pendidikan dasar 9 tahun. “Jangan sampai anak usia 6 sampai 15 tahun keleleran di jalan. Pemerintah punya kewajiban menyekolahkan mereka.”  Kajian ketiga terkait pasal 31 ayat 3 dimana pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur UU. “Pertanyaannya, apakah manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sudah dapat dihasilkan melalui sistem pendidikan yang berjalan saat ini,” tanya Rully. Demikian pula pasal 31 ayat 4 dimana negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nengara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Persoalannya, kata Rully, dari 20 persen anggaran pendidikan hanya empat persen atau kurang lebih Rp 80 triliun untuk Kementerian Pendidikan. Tigabelas persen tau Rp 268,18 triliun (APBN2017) disalurkan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai transfer daerah. Sedabgkan kajian terakhir adalah pasal 31 ayat 5 dimana pemerintah harus memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.  Menurut Rully, anggaran untuk riset hanya 0,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sangat kecil dibanding Malaysia. Negara jiran itu anggaran risetnya satu persen dari PDB), China (2%), dan Korea Selatan (4%). Simposium nasional ini rencananya dibuka Ketua MPR Zulkifli Hasan, dan menghadirkan narasumber Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof Dr Muhadjir Effendy, Wakil Menteri Keuangan Prof Dr Mardiasmo MBA, Prof Dr IR Muh Nuh, Prof Dr Anwar Arifin, Prof Dr Dwi Aries Tina Palubuhu MA dan Dr Soeprapto M.Ed. Sedangkan para pembahas antara lain Prof Dr Thomas Suyatno, Prof Dr Dede Rosyada, Dr Subandi Sardjoko, DR. Neng Nurhemah, Prof Dr Syaiful Bakhri, Prof Ace Suryadi, Prof Dr Reni Akbar Hawadi, Ki Drs Suparwanto MBA, MM. (Bir).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index