Kepala Dinas Tidak Punya Kapasitas Mendikte Wartawan

Kepala Dinas Tidak Punya Kapasitas Mendikte Wartawan

MURATARA (Beritiantermezo.com)-Pernyataan Alha Warizmi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Musi Rawas Utara menuai kecamanan dari berbagai wartawan dan lembaga.

Sebelumnya salah satu media online memberitakan bahwasanya untuk meliput dan menagih iklan berbayar atau advertorial di Musi Rawas Utara (MURATARA), perlunya rekomendasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan telah ikut Uji Kopentensi Wartawan (UKW).

Halim Perdana Kusuma SH seorang advokat yang berasal dari Musi Rawas Utara dan berkerja di Jakarta, turut mengomentari apa yang di sampaikan Alha Warizmi Kepala Dinas (KADIS) Kominfo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kamis (19/12/19).

Menurut Halim wartawan itu punya kebebasan untuk meliput tidak harus meminta rekomendasi ke Organisasi selagi itu untuk publik, Undang-Undang tidak menyebutkan itu.

"Gimana setiap mau meliput kalau ada berita yang menarik, apakah kita harus balik dulu meminta rekomendasi dari organisasi itu. Hilang Berita kita. Berita apa aja, sah sah aja apalagi untuk konsumsi publik, informasi itu harus disampaikan tidak harus meminta rekomendasi kesini-sesitu dulu, ya kapan kita sampaikan informasi itu kepada masyarakat," ungapnya.

Kegiatan wartawan sudah ada undang-undang yang mengatur. Jika meminta rekomndasi dari PWI, itu sudah membatasi ruang gerak dan mengengkang kebebasan wartawan, sementara wartawan bebas untuk mendapatkan informasi, menyimpan, menyiarkan dan mendistribusikan informasi.

Halim juga menuturkan "Jika Kadis membuat statment seperti itu, menurutnya hal tersebut bertentangan dengan UU No 40 Th 1999 tentang Pers.

Kepala dinas tidak memilki kapasitas untuk mengatur atau mendikte wartawan, karna wartawan berkerja berdasarkan UU," jelasnya.(hen)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index