Bengkulu (Beritaintermezo.com)-Implementasi PP No.11 Tahun 2019 tentang penghasilan Kepala Desa serta Perangkat Desa harus segera dilaksanakan oleh Para Bupati Se Provinsi Bengkulu. Hal ini disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai membuka Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, Selasa (25/2) di Balai Buntar Bengkulu.
Ditegaskan Gubernur Rohidin bahwa dengan adanya standar minimum penghasilan Kepala Desa dan Perangkatnya, maka tidak akan ada lagi kesenjangan antar Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu. Selain juga memberikan rasa adil bagi para Kepala Desa.
"Saya minta betul kepada para Bupati untuk segera menindak lanjuti itu, karena saya kira tidak sulit bagi kita untuk menerapkan peraturan itu, kita buat standar minimum agar ada keseragaman dari seluruh Desa yang ada di Provinsi Bengkulu," tegas Gubernur Rohidin.
Keseragaman penghasilan tentu akan memberikan semangat baru bagi para Kepala Desa, namun Kepala Desa juga dituntut harus memiliki inovasi dan profesional dalam mengunakan Dana Desa. Banyak hal yang dapat dilakukan menggunakan Dana Desa khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur desa.
"Segera laksanakan kegiatan secepat mungkin, ketika dana sudah masuk ke Kas Desa segera di belanjakan, segela laksanakan program di lapangan, agar gerak ekonomi di desa dapat mulai berjalan," minta Gubernur Rohidin. (Ertk)
Ditegaskan Gubernur Rohidin bahwa dengan adanya standar minimum penghasilan Kepala Desa dan Perangkatnya, maka tidak akan ada lagi kesenjangan antar Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu. Selain juga memberikan rasa adil bagi para Kepala Desa.
"Saya minta betul kepada para Bupati untuk segera menindak lanjuti itu, karena saya kira tidak sulit bagi kita untuk menerapkan peraturan itu, kita buat standar minimum agar ada keseragaman dari seluruh Desa yang ada di Provinsi Bengkulu," tegas Gubernur Rohidin.
Keseragaman penghasilan tentu akan memberikan semangat baru bagi para Kepala Desa, namun Kepala Desa juga dituntut harus memiliki inovasi dan profesional dalam mengunakan Dana Desa. Banyak hal yang dapat dilakukan menggunakan Dana Desa khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur desa.
"Segera laksanakan kegiatan secepat mungkin, ketika dana sudah masuk ke Kas Desa segera di belanjakan, segela laksanakan program di lapangan, agar gerak ekonomi di desa dapat mulai berjalan," minta Gubernur Rohidin. (Ertk)