Karimun (Beritaintermezo.com)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun telah mengeluarkan rekomendasi izin eksplorasi atau pengecekan mineral tambang pasir laut kepada 9 perusahaan tambang. Izin pengecekan tambang mineral oleh 9 perusahaan itu akan dilakukan di sejumlah titik seperti Pulau Karimun dan Moro. Namun, paling banyak di Karimun.
"Dari beberapa perusahaan yang mengajukan izin eksplorasinya, sebanyak 9 perusahaan sudah kami keluarkan suratnya. Eksplorasi itu akan dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Karimun, seperti Pulau Karimun dan Moro. Namun, paling banyak di Karimun. Izin itu sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ungkap Bupati Karimun Aunur Rafiq, Senin (13/2).
Kata Rafiq, dalam amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan, kewenangan sektor pertambangan berada di provinsi. Apalagi yang berada di laut. Jika dulunya, dari 3 mil ke bawah milik pemerintah daerah, maka berdasarkan undang-undang tersebut dari 0 kewenangannya berada di tangan provinsi.
Menurut dia, bagi perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan eksplorasi atau pengecekan kandungan mineral yang ada, perusahaan mengajukan kepada gubernur terlebih dahulu. Kemudian, gubernur membuat surat kepada bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda)-nya, agar bupati memberikan rekomendasi tentang titik koordinat sesuai RTRW di wilayah.
"Bupati langsung mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa lokasi yang diminta tersebut sesuai dengan peruntukkan sektor tambang. Kalau memang untuk sektor tambang kami sampaikan, kalau tidak ya katakan tidak. Tetapi untuk selanjutnya, izin itu berada di gubernur. Kami hanya memberi rekomendasi saja, untuk menjawab surat dari Sekda atas nama Gubernur," tuturnya.
Kata Rafiq, rekomendasi yang sudah didatangani itu melalui hasil kajian dari tim yang telah dibentuk, mereka terdiri dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perizinan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pertambangan.
"Tim yang telah dibentuk itu melakukan survei dan menelaah hasil dari survei tersebut sesuai dengan surat yang dikirimkan gubernur melalui Sekda untuk melihat dan meneruskannya kepada saya bahwasanya ini layak untuk diberikan rekomendasi. Setelah semua tim sepakat barulah saya tandatangani," jelasnya.
Dikatakan, meski izin dikeluarkan oleh Pemprov Kepri, namun keuntungan tetap diperoleh oleh Pemkab Karimun melalui pajak pasir laut. Apalagi, di Karimun sudah ada payung hukum yang mengatur soal pajak pasir laut melalui peraturan daerah (perda). Jika tata niaganya nanti dikelola dengan baik, maka akan memberikan kontribusi yang besar bagi daerah. (tambunan)
"Dari beberapa perusahaan yang mengajukan izin eksplorasinya, sebanyak 9 perusahaan sudah kami keluarkan suratnya. Eksplorasi itu akan dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Karimun, seperti Pulau Karimun dan Moro. Namun, paling banyak di Karimun. Izin itu sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ungkap Bupati Karimun Aunur Rafiq, Senin (13/2).
Kata Rafiq, dalam amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan, kewenangan sektor pertambangan berada di provinsi. Apalagi yang berada di laut. Jika dulunya, dari 3 mil ke bawah milik pemerintah daerah, maka berdasarkan undang-undang tersebut dari 0 kewenangannya berada di tangan provinsi.
Menurut dia, bagi perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan eksplorasi atau pengecekan kandungan mineral yang ada, perusahaan mengajukan kepada gubernur terlebih dahulu. Kemudian, gubernur membuat surat kepada bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda)-nya, agar bupati memberikan rekomendasi tentang titik koordinat sesuai RTRW di wilayah.
"Bupati langsung mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa lokasi yang diminta tersebut sesuai dengan peruntukkan sektor tambang. Kalau memang untuk sektor tambang kami sampaikan, kalau tidak ya katakan tidak. Tetapi untuk selanjutnya, izin itu berada di gubernur. Kami hanya memberi rekomendasi saja, untuk menjawab surat dari Sekda atas nama Gubernur," tuturnya.
Kata Rafiq, rekomendasi yang sudah didatangani itu melalui hasil kajian dari tim yang telah dibentuk, mereka terdiri dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perizinan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pertambangan.
"Tim yang telah dibentuk itu melakukan survei dan menelaah hasil dari survei tersebut sesuai dengan surat yang dikirimkan gubernur melalui Sekda untuk melihat dan meneruskannya kepada saya bahwasanya ini layak untuk diberikan rekomendasi. Setelah semua tim sepakat barulah saya tandatangani," jelasnya.
Dikatakan, meski izin dikeluarkan oleh Pemprov Kepri, namun keuntungan tetap diperoleh oleh Pemkab Karimun melalui pajak pasir laut. Apalagi, di Karimun sudah ada payung hukum yang mengatur soal pajak pasir laut melalui peraturan daerah (perda). Jika tata niaganya nanti dikelola dengan baik, maka akan memberikan kontribusi yang besar bagi daerah. (tambunan)