Karimun (Beritaintermezo.com)-Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Karimun Roy Viktor Harahap ketika mengutip pernyataan mantan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan menyebut, ada empat unsur yang menjadikan pers itu sehat, pertama adalah pers yang merdeka atau bebas. Kedua, tanggungjawab. Ketiga, menjunjung profesionalisme dan keempat adalah pers yang dikelola sesuai dengan ketentuan hukum.
Pernyataan Roy tersebut membuka Dialog Bulanan Jurnalis Karimun dengan tema "Pers Sehat Karimun Kuat" di Gedung Nasional Tanjungbalai Karimun, Senin (31/7). Selain Roy, dialog tersebut juga menghadirkan narasumber Kasat Binmas Polres Karimun AKP Eriman, Ketua AJI Batam, Muhammad Zuhri dan Kabag Humas Setdakab Karimun, Eko Riswanto.
Kata Roy, pers merdeka adalah salah satu prasyarat kedaulatan rakyat. Sebaliknya, kedaulatan rakyat adalah prasayarat pers merdeka.
Sehat bukan sekedar memiliki kemerdekaan tapi melekat tanggung jawab. Pers yang menjunjung profesionalisme tidak hanya sekedar memiliki keahlian dan keterampilan yang tinggi. Pers yang sehat harus dikelola dengan ketentuan hukum.
"Standarisasi pers yang sehat itu menurut saya, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh mantan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan tersebut. Sejauh ini, saya belum menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan pers Karimun. Artinya, pers Karimun masih baik dan sesuai dengan UU Pokok Pers," ungkapnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI ) Batam, Muhammad Zuhri menambahkan, pers yang sehat itu sebuah ikhtiar yang harus dijalankan oleh pers itu sendiri. Secara perlahan-lahan, pers harus bisa menunjukkan kompetensinya dengan baik, sesuai dengan kaidah dan aturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
"Bagi saya ini sebuah ikhtiar yang harus ditanamkan oleh pekerja pers itu sendiri untuk menjadikan mereka sebagai pers yang sehat. Begitu juga dengan perusahaan pers, harus memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh Dewan Pers, yakni perusahaan yang telah terverifikasi," jelasnya.
Kabag Humas Setdakab Karimun, Eko Riswanto menjelaskan, di Karimun terdapat 86 media lokal dan media luar yang mempunyai perwakilan cabang di Karimun. Media-media tersebut menjalin kerjsama dengan Pemkab Karimun dalam bentuk propaganda. Proses proganda harus didukung dengan legalitas perusahaan media harus.
"Media dan pemerintah saling berkaitan satu sama lain. Pemkab sudah membuat MOU dengan perusahaan media yang ada di karimun dengan media yang sudah terverifikasi dari Dewan Pers. Artinya media yang bekerjasama dengan pemerintah sudah mempunyai badan hukum yang jelas," ujarnya.
Sementara, Kasat Binmas Polres Karimun AKP Eriman menyebut, selama ini pihaknya belum menemukan unsur pidana dalam aktivitas pers di Karimun. Untuk itulah, dia meminta semua pihak agar menghormati seluruh pekerja pers dalam menjalankan tugasnya melaksanakan peliputan berita atau aktivitas jurnalistik.
Dialog Bulanan Jurnalis Karimun tersebut diikuti puluhan jurnalis yang bertugas di Karimun, baik itu media cetak, online, televisi maupun media online. Para peserta bukan hanya berasal dari media harian, melainkan juga media mingguan, tabloid dan majalah terbitan nasional. (hk/tambunan)
Pernyataan Roy tersebut membuka Dialog Bulanan Jurnalis Karimun dengan tema "Pers Sehat Karimun Kuat" di Gedung Nasional Tanjungbalai Karimun, Senin (31/7). Selain Roy, dialog tersebut juga menghadirkan narasumber Kasat Binmas Polres Karimun AKP Eriman, Ketua AJI Batam, Muhammad Zuhri dan Kabag Humas Setdakab Karimun, Eko Riswanto.
Kata Roy, pers merdeka adalah salah satu prasyarat kedaulatan rakyat. Sebaliknya, kedaulatan rakyat adalah prasayarat pers merdeka.
Sehat bukan sekedar memiliki kemerdekaan tapi melekat tanggung jawab. Pers yang menjunjung profesionalisme tidak hanya sekedar memiliki keahlian dan keterampilan yang tinggi. Pers yang sehat harus dikelola dengan ketentuan hukum.
"Standarisasi pers yang sehat itu menurut saya, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh mantan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan tersebut. Sejauh ini, saya belum menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan pers Karimun. Artinya, pers Karimun masih baik dan sesuai dengan UU Pokok Pers," ungkapnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI ) Batam, Muhammad Zuhri menambahkan, pers yang sehat itu sebuah ikhtiar yang harus dijalankan oleh pers itu sendiri. Secara perlahan-lahan, pers harus bisa menunjukkan kompetensinya dengan baik, sesuai dengan kaidah dan aturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
"Bagi saya ini sebuah ikhtiar yang harus ditanamkan oleh pekerja pers itu sendiri untuk menjadikan mereka sebagai pers yang sehat. Begitu juga dengan perusahaan pers, harus memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh Dewan Pers, yakni perusahaan yang telah terverifikasi," jelasnya.
Kabag Humas Setdakab Karimun, Eko Riswanto menjelaskan, di Karimun terdapat 86 media lokal dan media luar yang mempunyai perwakilan cabang di Karimun. Media-media tersebut menjalin kerjsama dengan Pemkab Karimun dalam bentuk propaganda. Proses proganda harus didukung dengan legalitas perusahaan media harus.
"Media dan pemerintah saling berkaitan satu sama lain. Pemkab sudah membuat MOU dengan perusahaan media yang ada di karimun dengan media yang sudah terverifikasi dari Dewan Pers. Artinya media yang bekerjasama dengan pemerintah sudah mempunyai badan hukum yang jelas," ujarnya.
Sementara, Kasat Binmas Polres Karimun AKP Eriman menyebut, selama ini pihaknya belum menemukan unsur pidana dalam aktivitas pers di Karimun. Untuk itulah, dia meminta semua pihak agar menghormati seluruh pekerja pers dalam menjalankan tugasnya melaksanakan peliputan berita atau aktivitas jurnalistik.
Dialog Bulanan Jurnalis Karimun tersebut diikuti puluhan jurnalis yang bertugas di Karimun, baik itu media cetak, online, televisi maupun media online. Para peserta bukan hanya berasal dari media harian, melainkan juga media mingguan, tabloid dan majalah terbitan nasional. (hk/tambunan)